Luhut: Keterangan Saksi Makin Membenarkan Kasus IM2 Dakwaan Sesat

Luhut MP. Pangariobuan, Penasehat Hukum Indar Atmanto (JABARTODAY.COM/FZF)

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Keterangan dari para saksi dalam sidang kasus IM2 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta semakin membuktikan bahwa kasus IM2 sebagai dakwaan sesat. Mereka memberi kesaksian bahwa secara tehnis, kerjasama antara Indosat-IM2 telah sesuai dengan aturan perundang-undangan khususnya UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan aturan pelaksanaannya.

“Keterangan dari para saksi, jelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan IM2. Ini merupakan common practices dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia maupun di dunia Internasional. Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 cukup memiliki izin ISP dan  membayar BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Telekomunikasi, dan tidak perlu membayar up front fee dan BHP frekuensi, karena sudah menjadi kewajiban Indosat,” tegas Penasehat hukum Indar Atmanto, Luhut M.P. Pangaribuan kepada wartawan usai sidang kasus IM2 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/02/2013).

Ketentuan itu, jelas Luhut, tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi  terutama Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

“Jadi, sudah sangat jelas, ini dakwaan sesat,” ujar Luhut.

JPU dan Penasehat hukum Indar Atmanto menghampiri majelis hakim untuk menyampaikan barang-barang bukti (JABARTODAY.COM/FZF)

JPU Tak Paham Tehnis Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dalam meminta keterangan dari para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berbelit-belit dan semakin menunjukkan mereka tidak mengerti secara tehnis tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para saksi selalu mengalami pengulangan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi dakwaan pun juga ikut ditanyakan JPU kepada para saksi.

“Majelis, pertanyaan JPU bertanya soal harga. Kami pikir itu tidak relevan,” ujar Luhut.

Akhirnya, Majelis Hakim meminta JPU agar langsung menanyakan terkait dengan barang bukti yang diserahkan JPU kepada Majelis Hakim.

Jelang persidangan ditutup pada sekitar pukul 14.00 WIB, ketua majelis hakim menanyakan kepada Indar Atmanto selaku terdakwa apakah ada keberatan dari keterangan para saksi.

“Tidak ada, Tidak ada keberatan, majelis,”  ujar Indar Atmanto.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya pada Kamis (6/02/2013) mendatang. (Fahrus Zaman Fadhly)

 

 

 

Related posts