JABARTTODAY.COM – BANDUNG — Sulitnya akses pembiayaan menjadi sebuah kendala para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Karenanya, pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah upaya untuk terus meningkatkan akses pembiayaan tersebut.
Salah satu wujudnya, sejauh ini, OJK menerbitkan izin usaha 20 Bank Wakaf Mikro pada lingkungan pondok pesantren di wilayah Jawa. “Yaitu Cirebon, Bandung, Ciamis (Jabar), Serang, Lebak (Banten), Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta (Jateng), Surabaya, Jombang, dan Kediri (Jatim),” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis (29/3).
Pembentukan Bank Wakaf Mikro adalah upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil. Dijelaskan, tujuan pembentukan Bank Wakaf Mikro, yang melibatkan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandir, sebagai sarana penyedia akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum memiliki akses lembaga keuangan formal, khususnya lingkungan pondok pesantren (pontren), yang saat ini jumlahnya melebihi 28 ribu pontren.
Wimboh meneruskan, kendati masih berusia “hijau”, ternyata, Bank Wakaf Mikro mencatat kinerja positif. Itu terlihat, kata Wimboh, pada penyaluran pembiayaan. Hingga pertengahan Maret 2018, ungkapnya, total pembiayaan sejumlah Rp 3,05 miliar. Dana pembiayaan itu tersalurkan kepada 3.389 nasabah yang tergabung dalam 684 kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (KUMPI).
Menurutnya, nilai dan jumlah nasabah itu melebihi pencapaian akhir 2017. Hingga pertengahan Maret tahun ini, sahutnya, jumlah nasabah bertambah sebanyak 2.562 nasabah atau tumbuh sebesar 309,8 persen. Sementara nilai pembiayaannya bertumbuh sebesar Rp 2,4 miliar rupiah atau 363,8 persen. (win)