LPSK Gandeng Kemendagri Bentuk LPSK di Daerah

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah guna pembentukan perwakilan LPSK di daerah.

“Kerja sama antara LPSK dan Kemendagri masih dalam tahapan penjajakan. Kita terus mendorong agar kerja sama tersebut bisa direalisasikan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai,  di Jakarta, Kamis.

Menurut Semendawai, kerja sama antara LPSK dan Kemendagri penting dilakukan mengingat keberadaan LPSK jauh dari daerah, sehingga menyulitkan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang ada di daerah.

“Saat ini LPSK hanya di pusat, sehingga menyulitkan akses pemohon perlindungan untuk mendapatkan layanan LPSK. Tidak semua pemohon dapat mengetahui bagaimana mereka dapat ke LPSK. Lokasinya jauh dan membutuhkan biaya yang besar,” katanya.

Selain itu, kata dia, respon yang diberikan oleh LPSK terhadap pengajuan permohonan perlindungan juga relatif lama karena sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh LPSK terbatas.

Oleh karena itu, LPSK berupaya agar membentuk perwakilan yang ada di daerah, dengan menyiapkan aturan baru, yakni revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pembentukan perwakilan LPSK di daerah juga harus ada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ini masih di proses. Sebenarnya, LPSK bisa membentuk perwakilan di daerah yang tertuang dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2006 tersebut, namun terganjal adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang belum ada,” katanya.

Kerja sama dengan pemda itu, kata Semendawai, untuk menyiapkan infrastruktur yang ada dalam pembentukan perwakilan LPSK di daerah, seperti sarana dan prasarana, dan SDM, dimana SDM itu merupakan pegawai negeri dari pemda.

Kerja sama yang akan dilakukan oleh LPSK dan Kemendagri itu, lanjut dia, juga mencakup pemberian identitas baru bagi saksi dan korban atau pelapor yang mengalami ancaman, dan relokasi atau memberikan tempat kediaman yang baru kepada saksi dan korban.

“Kita juga akan membahas pemberian identitas baru bagi saksi dan korban ini dengan Kemendagri dan pihak lain. Pemberian identitas baru secara legal dan diakui tidaklah gampang. Pemberian identitas baru jangan sampai membentur aturan yang lain,” katanya menambahkan.

Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon, menjelaskan, pembentukan perwakilan LPSK daerah memang penting dilakukan mengingat jumlah pemohon yang masuk ke LPSK kebanyakan berasal dari daerah.

“Sebelum membentuk perwakilan di daerah, kita perlu membenahi LPSK yang ada di pusat. Teknologi dan SDM untuk yang ada di daerah harus mumpuni. Jangan sampai mereka semaunya saja karena merasa menjadi ‘raja kecil’ di daerah,” katanya. [far/ant]

Related posts