Legislator: Insiden Pohon Tumbang Kelalaian Pemerintah

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kalangan DPRD Kota Bandung menilai rusaknya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, salah satunya akibat penebangan pohon secara liar yang tidak ditindak lanjuti dengan penanaman pohon baru.

Tindakan Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman , Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ini, adalah bentuk kelalaian kolektif. Sebab, tidak mungkin otoritas resmi tak mengetahui adanya upaya pengosongan lahan ruang publik untuk kepentingan lain diluar pemeliharaan pohon yang bersinggungan dengan lingkungan.

“Terlebih, dalam proses penebangan pohon seperti diketahui menggunakan peralatan dan kendaraan pengangkat dari instansi terkait,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Dia pun memertanyakan persoalan kasus pohon tumbang yang memakan korban, baik kendaraan maupun manusia. Karena, lanjutnya, sangat naif pihak DPKP3 Kota Bandung tidak dapat mendeteksi kondisi pohon yang tumbuh di sepanjang jalan protokol. Apalagi dinas sudah dilengkapi teknologi yang modern.

Dalam dunia pertamanan, sudah seharusnya pengelola tanaman memahami kondisi dan usia pohon bahkan kontur tanah yang ditanaminya.

Berita Terkait

Ironisnya semua kejadian pohon tumbang, lepas dari pengawasan otoritas resmi, sehingga keberadaan pohon tersebut mengancam keselamatan nyawa warga kota Bandung.

“Bentuk kelalaian ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan terintegrasi. Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Pemkot Bandung, dan mengevaluasi sistem perlindungan akibat ancaman pohon tumbang, tak sekedar konvensasi melalui asuransi,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Folmer menyesalkan bahwa langkah untuk mengganti rugi dan dana asuransi akibat pohon tumbang oleh pihak yang berwenang, mengingat ketika pohon tumbang yang menimpa kendaraan hingga merenggut nyawa manusia, sejatinya sudah diketahui oleh pemerintah.

“Atas peristiwa itu, warga dapat membuat langkah nyata meminta ganti rugi terhadap dinas yang mengelola pertamanan dan segera meminta ganti rugi yang berkekuatan hukum,” pungkasnya.

Diketahui, pohon tumbang tidak ada angin dan hujan menimpa mahasiswa hingga merenggut nyawa. Satu orang meninggal ditempat satu orang lainnya meninggal di rumah sakit pada Sabtu (14/11/2020), sekira pukul 21.00. (*)

Related posts