Leasing Wajib Daftarkan Jaminan Fidusia

Pameran mobil mewah di salah satu pusat perbelanjaan. Kepemilikan kendaraan bermotor kerap menggunakan jasa leasing. (JAWAPOS)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

“Ini kan untuk perlindungan. Bila nanti di tengah jalan ada masalah, polisi akan bertanya kepada perusahaan itu, apa sudah mendaftar fidusia. Bila belum, polisi gak mau memproses,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Kusmiantha Dusak di sela seminar sosialisasi Fidusia di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (25/9).

Ketentuan jaminan fidusia juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Kewajiban Pendaftaran Fidusia. Dalam peraturan tersebut, leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan. Leasing dilarang menarik kendaraan jaminan apabila belum mengantongi sertifikat fidusia. Selain itu, regulator juga menyiapkan sanksi kepada multifinance yang melanggar kewajiban tersebut.

Dusak menjelaskan, jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan Fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, untuk menjamin pelunasan hutangnya.

“Fidusia berbeda dengan gadai. Bila gadai berhubungan dengan benda tidak bergerak, fidusia terkait dengan benda bergerak, seperti kendaraan bermotor. Jadi kalau yang berkaitan dengan benda bergerak, harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia,” tegas Dusak. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts