Larang Ikut Sidang, Kalapas Dinilai Tak Miliki Dasar

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tim kuasa hukum Darmadi Bin Subani, terpidana korupsi pembangunan USP SMPN Cikarang 5 Kota Bekasi, menilai sikap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, tidak memiliki dasar saat melarang kliennya menghadiri persidangan Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Bandung.

Asep Surya Nugraha, kuasa hukum Darmadi Bin Subani, mengatakan, sebagai aparat negara seharusnya Kalapas bisa memberikan izin kepada kliennya. Apalagi, surat panggilan tersebut diminta oleh pengadilan dalam melengkapi syarat persidangan. “Aneh saja, padahal dalam surat tersebut hakim meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang. Tapi, Kalapas tidak memberikan izin dengan alasan sudah seringkali sidang,” tukas Asep, di PN Bandung, Rabu (4/1).

Kliennya sendiri sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama lima tahun penjara atas perkara yang menimpanya tersebut. Saat ini, Darmadi sudah menjalani 2 tahun dari masa hukumannya itu. “Sekarang kami sedang melakukan sidang PK,” singkat dia.

Maka itu, karena ketidakhadiran kliennya, Asep meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Dirinya berharap, pada sidang berikutnya, Selasa (18/1), pihak Lapas bisa memberikan izin kepada terdakwa untuk hadir dan memberikan keterangan. “Supaya terdakwa bisa memberikan penjelasan pada sidang nanti,” pungkas dia. (vil)

Related posts