Laporan Pelanggaran Pilkada DKI Putaran Dua Menurun

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta  mencatat 28 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Jakarta putaran kedua. Ini merupakan penurunan jika dibandingkan dengan  laporan dugaan pelanggaran pada putaran pertama yang sebanyak 50 kasus.

Ramdansyah mengatakan kasus-kasus dugaan pelanggaran itu merupakan hasil temuan pengawasan serta laporan dari tim kampanye calon dan warga.

“Di hari H itu ada tiga kasus yang dilaporkan kepada Panwaslu,” kata Ramdansyah, di Jakarta, Senin.

Ketiga kasus yang dilaporkan pada hari pemungutan suara itu, kata dia, mengarah pada tindak pidana pemilihan kepala daerah karena meliputi penggunaan form c6 milik orang lain.

“Tiga orang itu sudah kami periksa, yang menyuruh juga sudah kami periksa,” katanya.

Ia juga mengatakan sudah memanggil petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Panwaslu Pusat, lanjut dia, sudah melimpahkan berkas kasus-kasus pelanggaran ke Panwaslu Kota Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

“Supaya membantu Panwaslu DKI untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan mengumpulkan bukti,” katanya.

Ramdansyah mengatakan ke-28 kasus pelanggaran itu tidak akan mengubah hasil Pilkada DKI 2012 kecuali bila ada yang akhirnya terbukti berhubungan dengan praktik politik uang.

Politik uang ancamannya jelas. Bila terbukti dilakukan tim kampanye atau pasangan calon harus dibatalkan setelah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Dengan bukti yang cukup ya. Karena kalau tidak, ini jadi ladang pembantaian atau kampanye gratis untuk menyerang pasangan calon,” jelasnya. [far/an]

Related posts