Diduga Langgar Hak Cipta, Charly Bakal Dilaporkan

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhammad Ijudin Rahmat selaku kuasa hukum musisi Indra Firji, pencipta lagu Sahabat Kecil yang dinyanyikan oleh Betrand Peto, berencana menggugat dan melaporkan perusahaan Ruben Onsu.

Ruben dinilai telah mengekploitasi lagu ciptaannya tanpa ijin dan memberikan kompensasi apapun. Terlebih, lagu kliennya diklaim diciptakan oleh Charly Van Houten.

“Ya besok kami akan layangkan somasi ke PT Karya Onsu Indonesia selaku penanggung jawab atas peredaran lagu Sahabat Kecil,” kata Ijudin, dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu (25/10/2020).

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan SPKT Polda Jabar terkait pelaporan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113. Ancaman pidananya, tegas dia, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Jelas sekali pihak PT Karya Onsu indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa ijin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta,” ucap Kang Judin, sapaan akrabnya.

Selain itu, imbuh Ijudin, pihaknya juga berencana melaporkan Charly yang mengaku sebagai pencipta lagu “Sahabat Kecil” di tahun 2019. Padahal, pada 2016 Indra Firji telah mengggarap lagu itu dan dinyanyikan oleh Tegar, bahkan beredar di Youtube.

“Jadi kalau tiba tiba Charly VHT pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Bertrand Onsu ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, sangat merugikan klien kami,” cetusnya.

Ijudin mengungkapkan, kasus serupa sudah seringkali terjadi di Indonesia, sehingga banyak seniman hidup susah akibat karyanya dicaplok orang lain.

“Demi keadilan kami akan perjuangkan hak-hak klien kami secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk memberikan efek jera. Kami akan berusaha keras agar mereka yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dipenjarakan,” pungkasnya. (*)

Related posts