Lahan Seluas 156 Hektar Diamankan

JABARTODAY.COM – BANDUNG Salah satu Ahli Waris yaitu Edi Sanusi bersama Lembaga Investigasi & Pengawasan Aset Negara (Lipan), Jumat, (28/12/2018), akhirnya mengamankan lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris seluas 156 hektar di Desa Jelekong Kabupaten Bandung, turut hadir Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, dan Ketua Lipan Jawa Barat Toto Sunarto.

Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno kepada para awak media mengatakan, kedatangan Lipan ke Desa Jelekong adalah untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, “Ada indikasi di Kelurahan Jelekong dan Mangahan ada sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan sekiranya sudah ada indikasi menjadi sertifikat hak milik,” tegasnya.

Lebih lanjut Harun S Prayitno mengatakan, saat ini Lipan mengamankan lahan yang kosong terlebih dahulu, “Namun di lahan milik Edi Sanusi dan ahli waris ada sebagian yang menjadi hak milik atas nama orang lain, maka ke depannya kita akan coba usut atau dengan cara mediasi, atau juga melalui jalur hukum,” tegasnya, “Kita akan terus melakukan investigasi sampai ahli waris benar-benar menguasai fisik maupun yuridis secara formal,” ujarnya.

“Maka saat ini kita melakukan pematokan sebagian lahan yang benar-benar kosong dan sudah ada data yuridis sebanyak 55 dokumen,” ungkap Harun S Prayitno, “Kita tetap mengutamakan jalur diplomasi dan melakukan mediasi, karena kita memang lembaga mediasi. dan kita juga terus mencari jalan tengah yang terbaik,” pungkasnya.

Ketua Lipan Jawa Barat Toto Sunarto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melaksanakan investigasi ke Desa Jelekong, dan melakukan pemasangan patok, “Kami mematok lahan tersebut dikarenakan semua berkas-berkas milik Edi Sanusi dan para ahli waris legal standingnya aman dan bersih,” ungkapnya, “Kami sudah cek dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, selain itu kami sudah sounding dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

“Dalam kasus ini kami memiliki 75 Legal Standing yang terdiri dari para ahli waris, dan sudah dikuasakan kepada PT Sumber Bumi Pajajaran yang berkedudukan di kota Bandung,” ungkap Toto Sunarto.

Mengenai latar belakang kasus ini, Toto Sunarto mengungkapkan, kasus ini bermula adanya penyerobotan sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris sebesar 18 persen, “Oleh karena itu kami melakukan investigasi,” ujarnya, “Setelah kami melakukan investigasi, ternyata legal standing yang ada di lokasi ini diduduki beberapa perumahan yang tidak melaksanakan apa yang dilakukan BPN, dan warkah tersebut setelah kami cek ke lokasi ternyata perumahan ini tidak meminta kepada desa, melainkan SPH atau hak pakai,” ungkapnya.

Di akhir paparannya Toto Sunarto mengatakan, total lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris di Desa Jelekong dari semua AJB kurang lebih 156 hektar, “Investigasi ini sudah kami lanjutkan kepada Presiden RI untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Edi Sanusi mewakili para ahli waris berharap kasus yang menimpanya bisa selesai dengan tuntas di tahun 2019, “Saya selama lima tahun telah melakukan semua langkah hukum namun semuanya mandek, mulai dari Polda, Kejati semuanya tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya, “Harapan saya, para ahli waris dapat segera menikmati tanah di Desa Jelekong, karena sudah sekian lama kasus ini terbengkalai karena tanah ini ada yang menduduki,” ujarnya lirih.

Lurah Jelekong Mujijat kepada para awak media mengatakan, kehadiran Edi Sanusi di Kelurahan Jelekong adalah untuk melakukan konfirmasi dan menginginkan kejelasan status tanah atas nama keluarganya.

“Jika memang lahan tersebut milik Edi Sanusi dan keluarganya, maka saya persilahkan melakukan pematokan lahan, namun bila ada pematokan, maka pasti akan ada reaksi dari yang selama ini menguasai lahan tersebut,” kata Mujijat, “Namun kami harapkan ada musyawarah terlebih dahulu antara Edi Sanusi dan yang menguasai lahan tersebut, karena selama saya menjabat sebagai Lurah Jelekong, belum ada musyawarah, namun saya harap dari pihak Edi Sanusi akan ada ke arah negosiasi dengan pihak yang menguasai lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mujijat mengatakan, setelah pihaknya selaku Lurah Jelekong melakukan pertemuan dengan Edi Sanusi, hasilnya Edi Sanusi tetap akan ke turun ke lapangan untuk melakukan pematokan lahan, “Mudah-mudahan dengan kejadian ini kami dari pihak pemerintah ingin ada kejelasan yang sebenarnya yaitu siapa pemilik lahan sebenarnya,” ujarnya, “Kami siap mendukung hal ini selama melalui proses yang benar,” ungkapnya.

Mujijat mengungkapkan, dirinya pernah diperlihatkan bukti kepemilikan lahan dan diberi foto kopinya, “Yang pasti warga masyarakat menginginkan kejelasan lahan ini,” ujarnya, “Kami dari pihak Kelurahan akan terus melihat perkembangan di lapangan, melihat secara administrasi, dan mengikuti perkembangan secara prosedural serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Related posts