JABARTODAY.COM – BANDUNG
Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Kota Bandung mengepung dan memblokir kantor Pemerintah Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kamis (11/10). Aksi ini menyusul aksi serupa yang digelar besar-besaran pada 3 Oktober lalu. Mereka meminta perhatiannya kepada pemerintah bahwa tenaga outsourcing tidak menguntungkan para buruh.
Koordinator aksi M Sidarta menjelaskan, selama ini Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya/Pemborong Pekerjaan (outsourcing), dan penyedia jasa tenaga kerja (labour supply) menghilangkan hak-hak konstitusional kaum pekerja. “Sehingga kaum pekerja buruh tidak memiliki kepastian kerja hingga pensiun. Bisa dikatakan, tidak memiliki masa depan baik,” katanya di sela aksi unjuk rasa.
Pria yang berasal dari Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan untuk pekerja kontrak dalam Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat. Begitu juga edaran Nomor B31/PHIJSK/I/2012 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Putusan MK.
“Baik putusan MK maupun surat edaran Kemenekertrans sampai sekarang belum berdampak positif untuk kesejahteraan maupun perlindungan bagi buruh,” kecamnya.
Belum ditambah soal kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian, yang selama ini diatur UU Jamsostek No 3/1993, seluruhnya dibebankan pada pemberi kerja. Dengan akan diberlakukannya UU BPJS yang diberlakukan pada 2014 mendatang, hanya akan menambah beban kaum pekerja dengan iuran 2 persen.
Berdasarkan pantauan, kendaraan yang hendak melintas dibelokkan ke arah Jalan Braga. Unjuk rasa tersebut sendiri mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (AVILA DWIPUTRA)