Label Halal Cukup Disampaikan, Jangan Dideklarasikan

JABARTODAY.COM – BANDUNG Belakangan kota Bandung, menjadi sorotan. Pasalnya, dalam rencana kerjanya wali kota Bandung, berkeinginan  merubah kawasan Gelap Nyawang, yang semula diproyeksikan sebagai kawasan kantong parkir seperti yang diatur dalam Perda RTRW dan RDTRK menjadi kawasan wisata halal.

“Ini bertolak belakang dengan anggapan kalangan dewan. Label halal cukup disampaikan tapi jangan di deklarasikan,” kata anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Erwin, di Jalan Sukabumi, Rabu (11/9).

Label halal, lanjut Erwin, cukup terfokus pada makanan dan minuman saja, karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk halal sekarang cukup tinggi.

“Boleh diakui kalau label halal cukup ampuh untuk menarik minat masyarakat, semakin banyaknya produk berlabel halal cukup untuk menggambarkan semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang aman dan sehat,” ujar Erwin.

Seperti diketahui mayoritas masyarakat kita itu beragama Islam. Di dalam ajaran Agama Islam, semua hal yang akan kita gunakan harus halal.

“Jadi penting kiranya ada jaminan kehalalan dari sebuah produk yang beredar di masyarakat,” jelas Erwin.

Menyoal pentingnya label kawasan halal di kota Bandung, diungkapkan Erwin, masih banyak narasi sumbang terhadap pentingnya label halal tersebut. Muncul keraguan akan label kawasan halal itu lumrah. Namun, jika keraguan itu menjadi sesuatu yang dipaksakan guna melabeli sebuah kepentingan, maka kawasan lain yang belum ditetapkan kehalalannya atau tidak ada, label halal itu akan menimbulkan kegaduhan.

“Sebenarnya ada banyak alasan untuk tidak mendeklarasikan kawasan halal. Yang paling sering saya temui adalah karena harus akui budaya sosialisasi dan penyebaran informasi masih kurang tertata dengan baik,” ungkap Erwin.

Pada akhirnya, ucap Erwin, semua  dikembalikan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya.

“Label halal menjadi penting jika dianggap penting. Namun, ada atau tidaknya label halal itu pilhan. Jangan sampai, label halal dijadikan dalil untuk menghambat kebebasan orang lain,” pungkas Erwin. (edi)

Related posts