Salah seorang kurator dalam kasus pailit PT. Telkomsel, Feri S. SamadĀ mengecam pernyataan Menkumham, Amir Syamsudin soal penerbitan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 Tentang “Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus” dalam acara ulang tahun Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan langsung TVOne, Kamis (14/01/2013) dan disiar ulang pada Minggu (17/02/2013).
Feri S. Samad menilai motif penerbitan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 telah disalahgunakan oleh Amir Syamsudin untuk menciptakan hukum demi kepentingan tertentu.”Perbuatan ini patut diduga kuat sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Feri kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin sore (18/02/2013).
Ia juga menegaskan pernyataan Menkumham bahwa penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikeluarkanĀ satu hari sebelum Permen baru tersebut diundangkan sebagai sesuatu pendapat yang keliru dan menyesatkan.
“Permenkumham itu dindangkan pada tanggal 11 Januari 2013. Sedangkan penetapan imbalan jasa kurator Telkomsel ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2013. Sehingga, tidak benar bahwa penetapan imbalan jasa kurator tersebut dikeluarkan satu hari sebelum Permen baru itu dikeluarkan,” ujar Feri.
Pernyataan ini, kata Feri, seakan menunjukkan bahwa selaku Menkumham, Amir Syamsudin hanya asal bicara karena tanpa didasari oleh pengetahuan dan dan pemahaman yang cukup terhadap permasalahan kepailitan ini. (Fahrus Zaman Fadhly)