Kuat Dugaan, Ada Korupsi Proyek Jatigede

Waduk Jatigede (jabartoday.com/net)
Waduk Jatigede
(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Ternyata, peluang dan kesempatan melakukan aksi korupsi selalu ada dalam berbagai hal, terlebih proyek pembangunan. Satu lagi dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang. Dugaannya, korupsi itu terjadi dalam hal pembayaran ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman saat pembebasan lahan yang berlangsung 7 tahun silam atau pada 2008.

Dugaan itu terungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. “Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, kuat dugaan ada penyelewengan dalam proyek Jatigede. Kami menetapkan tiga tersangka. Satu di antaranya pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yaitu KH. Dua lainnya adalah petani warga Dusun Sudapati Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang, yaitu ES dan A,” tandas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono.

Diutarakan, saat beraksi, modus ketiga tersangka yaitu melakukan pemalsuan persyaratan pembayaran pembebasan lahan. Mereka memalsukan data pembebasan lahan yang sebenarnya berlangsung pada 1984. Data tersebut mereka palsukan dan ganti menjadi 2008. Hal itu membuat terjadi pembayaran dua kali. Padahal, obyeknya sama. “Selain itu, ada pula identitas pemilik lahan dan bangunan fiktif sebagai penerima ganti rugi,” sambungnya.

Aksi mereka, lanjut perwira menengah ini, membuat negara mengalami kerugian miliaran rupah. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar. Guna mendalami kasus tersebut, tutur Sulistyo, pihaknya memeriksa sekitar 91 orang saksi. “Kami pun menyita berbagai barang bukti. Misalnya sebanyak 226 dokumen dan uang senilai Rp 28,5 juta,” tuturnya.

Berbicara jerat hukum, Sulistyo menjelaskan, para tersangka dapat terkena beberapa pasal. Yaitu, sebutnya, pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, dan atau pasal 9 UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ADR)

 

Related posts