KPUD Sumedang berjanji lebih selektif dalam melakukan verifikasi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang berasal dari pasangan perseorangan. Data verifikasi dukungan terhadap cabup dan cawabup perseorangan harus dilakukan secara teliti. Sehingga, kesalahan pemverifikasian data tidak terjadi.
Rika Kusdinar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kabupaten Sumedang mengatakan, Kabupaten Sumedang baru pertama kali melakukan pemverifikasian dukungan pasangan cabup dan cawabup perseorangan.
“Anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan surat) jangan sampai melakukan kesalahan saat pemverifikasian data dukungan untuk pasangan cabup dan cawabup calon perseorangan. Pemverifikasian yang dilakukan secara teliti, menjadi pijakan untuk kelancaran tahapan pemilu selanjutnya, ” kata Rika kepada wartawan, di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kamis (27/9).
Menurut Rika, teknis pemverifikasaian pasangan calon perseorangan diawali dengan penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan kepada KPUD Kabupaten Sumedang. Selanjutnya, KPUD akan memverifikasi dokumen dan disesuaikan dengan syarat-syarat kelayakan dukungan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPUD.
“Jika calon perseorangan menyerahkan dokumen rekapitulasi dukungan pada tanggal 1 Oktober, maka jika ada kekurangan dukungan KPUD akan memberi waktu hingga tanggal 5 Oktober. Namun, jika dokumen atau dukungan tersebut belum komplet atau tidak memenuhi syarat hingga tanggal 5 oktober, dokumen rekapitulasi dukungan itu dianggap gugur,” tandas Rika. (DEDE SUHERLAN)