Oleh Focus Group Discussion Insan Cipta Mandiri
Takkan lama lagi Pemilihan Umum Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia(Pemilu REMA UPI) digelar. Semua pihak yang memiliki kandidat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sibuk mempersiapkan segala syarat pendaftaran. Adapun syarat pendaftaran yang dimaksud terdiri dari pengisian formulir, penulisan essai, serta pengumpulan dukungan yang dinyatakan oleh fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Kemarin, Kamis 28 November 2013 adalah batas akhir masa pendaftaran bakal calon. Namun demikian, tidak semua perkara yang disyaratkan berhasil dipenuhi oleh semua pendaftar. “Dari enam pendaftar, hanya satu pasangan yang menyerahkan persyaratan secara lengkap, serta satu pasangan lagi yang hampir berhasil. Sisanya (empat pasangan) hanya menyerahkan formulir pendaftaran”, papar Yuli Tri Prabowo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Mahasiswa (KPU REMA) UPI, saat ditemui pada kamis malam.
Bila kita cermati keterangan dari pihak KPU REMA UPI diatas, ada dua kejanggalan yang bisa kita temukan. Pertama, mengenai minimnya efektifitas sosialisasi. Kedua, mengenai lolosnya lima pendaftar meski syarat yang mereka kumpulkan belumlah lengkap.
Minimnya Efektifitas Sosialisasi
Oleh banyak kalangan, sosialisasi Pemilu REMA UPI dipandang sebagai sesuatu yang muncul secara mendadak, meski rasanya tentu terlalu berlebihan untuk disebut sebagai pengumuman yang abracadabra. Tidak banyak mahasiswa UPI yang mengetahui, atau bahkan mendengar sosialisasi itu. Ketidakmampuan para pendaftar untuk memenuhi semua persyaratan yang wajib diserahkan, adalah bukti kuat atas pandangan ini. Andai sosialisasi dilakukan sejak jauh-jauh hari melalui semua media yang memungkinkan tersampaikannya informasi, tentu semua pendaftar bisa melakukan persiapan secara matang. Hal semacam ini adalah sebuah ironi di tengah era informasi. Bila Pemilu yang dimaksud hendak digelar di tengah era purba, dimana masyarakatnya bahkan tak bisa tulis-baca, mungkin inefektifitas sosialisasi ini bisa dimaklum. Namun, tentu tanggapannya akan berbeda, ketika Pemilu yang hendak digelar adalah Pemilu di lingkungan kampus, yang notabene diisi oleh para kaula muda_elemen masyarakat yang gandrung pada gadget pun media sosial.
Implikasi logis dari inefektifitas sosialisasi ini, sekalipun mungkin tidak disengaja, mau tak mau akhirnya menimbulkan keraguan atas netralitas KPU REMA UPI. Apalagi, sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPU REMA UPI, Yuli Tri Prabowo bahwa dari enam pendaftar, ada empat pasangan yang baru mampu mengumpulkan formulir pendaftaran, satu pasangan yang persyaratannya hampir lengkap, serta satu pasangan lagi yang persyaratannya benar-benar utuh. Lantas kemana arah dugaan keberpihakan KPU REMA UPI? Tiada lain kepada pasangan yang persyaratannya benar-benar utuh, karena secara khusus diduga mendapatkan sosialisasi sejak jauh-jauh hari_berbeda dengan pasangan lain yang baru mengetahuinya sejak beberapa hari atau minggu terakhir.
Lolosnya Lima Pendaftar
Dalam Kompilasi Peraturan KPU REMA UPI tentang Penyelenggaraan Teknis Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI tahun 2014 pasal 23 ayat 3 mengenai Mekanisme Pencalonan disebutkan bahwa Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU REMA UPI sesuai waktu yang ditetapkan secara bersamaan. Dari ayat ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa bila pada batas akhir pendaftaran tak mampu menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU REMA UPI, maka mereka/pasangan yang mendaftarkan diri, tidak akan masuk sebagai bakal calon. Namun, yang terjadi nyatanya bertentangan dengan hukum yang terkandung dalam ayat tersebut : lima pendaftar yang belum menyerahkan seluruh persyaratan, justru lolos menjadi bakal calon yang kemudian akan diseleksi melalui mekanisme verifikasi.
Dalam pandangan kami, hal ini sangat aneh, mengingat sehari sebelumnya, Meliana Lestari, selaku anggota KPU REMA UPI mengatakan bahwa bila hanya ada satu pendaftar yang berhasil menyerahkan seluruh persyaratan, maka akan diberlakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Tapi yang terjadi, pada pukul 18.00 kemarin, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden REMA UPI telah ditutup secara resmi.
Kini, kita hanya akan menunggu pengumuman hasil verifikasi para bakal calon, yang berdasarkan keterangan Ketua KPU REMA UPI tadi, sudah bisa diperkirakan bahwa hanya ada satu pasangan yang besar kemungkinannya untuk lolos verifikasi_karena hanya pendaftar itu yang berhasil menyerahkan persyaratannya secara utuh. Itu artinya, tersebab hanya ada satu calon yang lolos verifikasi, maka berdasarkan ayat 4 pasal 23 mengenai Mekanisme Pencalonan dalam Kompilasi Peraturan KPU REMA UPI tentang Penyelenggaraan Teknis Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI tahun 2014, pendaftaran bakal calon akan dibuka kembali. Bila hal itu benar dilakukan, barangkali netralitas KPU REMA UPI masih bisa diandalkan. Akan tetapi, bila justru ditetapkan dua pasangan calon, meskipun tadi sudah kita bahas bahwa bakal calon itu baru hampir_dan bukan telah_menyerahkan persyaratan secara lengkap, maka netralitas KPU REMA UPI sangat layak untuk dipertanyakan_atau bahkan diragukan sama sekali. Wallahualam…