JABARTODAY.COM – CIMAHI
Selama masa sosialisasi, tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang melarang pasangan calon melakukan kampanye seperti menyampaikan visi-misi dan sosialisasi nomor urut kepada masyarakat pemilih di kota Cimahi.
“Di masa sosialisasi atau pra kampanye ini, sosialisasi nomor urut dan penyampaian visi-misi tidak dilarang dan tidak dianggap curi start. Karena, tidak ada aturan yang melarang hal itu,” jelas Ketua KPU Kota Cimahi, Ikin Sodikin kepada Jabartoday.com ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Cimahi di Jl. Sangkuriang Barat II No.31 Cimahi, Senin (30/7/2012)

Hanya saja, ungkap Ikin, sosialisasi tersebut dilakukan dengan tertib, taat azas, santun, dan elegan serta tidak memasang alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho, poster dan sebagainya di 9 titik yang dilarang Perda Kota Cimahi.
“Sepanjang berlangsung tertib, menggunakan kata-kata yang santun, tidak membodohi, terdidik dan mencerahkan, sosialisasi pasangan calon dan nomor urut tidak dilarang. Bahkan saat ini memang momentum yang tepat untuk memasarkan pasangan calon kepada masyarakat,” tuturnya.
Ikin berharap, spanduk atau baliho yang robek dari pasangan calon agar diganti agar kota Cimahi tetap menjadi kota indah dan bersih.
“Pilwalkot Cimahi harus semakin membuat Cimahi indah, rukun dan bukan menambah semerawut,” harapnya. (FZF)