JABARTODAY.COM – BANDUNG
Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat berencana mengirim surat pemberitahuan kepada tim pemenangan Dede Yusuf- Lex Laksamana terkait anulir nama di surat suara Pemilihan Gubernur Jabar.
“Kami akan segera mengirim surat ke tim Dede Yusuf, yang berisikan penjelasan soal penolakan perubahan nama dalam surat suara,” ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Jabar Teten Setiawan, Senin (28/1).
Penolakan perubahan nama dari kandidat bernomor urut 3 itu, dituturkan Teten, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 6/2005. Selain itu, PKPU No 9/2012 pada Pasal 106 ayat 1, yang menyebut nama lengkap pasangan calon pada daftar calon dan surat suara merupakan nama pasangan calon yang tercantum dalam KTP yang bersangkutan.
Ia menilai surat itu juga akan memperjelas terjadinya miskomunikasi antara KPU Jabar dengan tim Dede-Laksamana.
“Surat itu akan membeberkan nama dalam surat suara akan berdasarkan nama dalam fotokopi KTP yang diserahkan sebelum dan sesudah penetapan nomor urut,” ujarnya.
Perubahan nama dalam surat suara masih dimungkinkan jika perubahan nama juga terjadi dalam nama di KTP pasangan calon. Namun, menurut Teten, hal tersebut akan disesuaikan dengan sisa waktu .
“Meski masih dimungkinkan, namun menunggu perubahan KTP itu tidak sebentar sedangkan waktu yang tersisa sudah mepet sehingga nama disesuaikan dengan KTP terakhir,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tim pemenangan Dede Yusuf-Laksmana mengajukan perubahan nama dalam surat suara pada Sabtu (26/1). Ketika itu nama pasangan Dede Yusuf Macan Effendi ST-Dr Ir H Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl. H.E. dinilai terlalu panjang. Karena itu nama tersebut dipersingkat menjadi H.Dede Yusuf dan H.Lex Laksamana.
Perubahan itu awalnya sempat diterima dan ditandatangani tim pemenangan pada pukul 15.00. Namun, tim pemenangan mendapat SMS pada pukul 17.00 dari Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman berisi informasi perubahan nama tersebut tidak disetujui Komisioner KPU. (AVILA DWIPUTRA)