JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepolisian Resor Kota Besar Bandung ketitipan para tersangka kasus suap Dana Bantuan Sosial Kota Bandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (2/6). Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana.
Maksud KPK menitipkan mereka di Mapolrestabes Bandung tidak lain untuk melakukan rekonstruksi penyuapan kepada Setyabudi terkait perkara dana bansos Kota Bandung yang ditanganinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Seperti diutarakan Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung, Komisaris Rosdiana, KPK telah melayangkan surat untuk menitipkan keempatnya di sel Mapolrestabes Bandung Senin (1/7).
“Bahwa KPK telah melayangkan surat untuk menitipkan tahanan kasus suap dana bansos ke Polrestabes Bandung, dari tanggal 2 sampai 5 Juli,” ujar Rosdiana.
Keempatnya tiba di bagian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada pukul 14.30 dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 7773 QK dan dikawal petugas KPK yang memakai mobil Toyota Innova bernomor B 1890 UFR. Setyabudi, Herry, Toto, dan Asep yang mengenakan baju tahanan KPK warna oranye langsung digiring ke dalam sel tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Menurut Rosdiana, mereka tidak akan disatukan dengan tahanan lain, tapi tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan penghuni sel lain, seperti tidur beralaskan tikar.
“Mereka berada di kamar no 2 dan 6. Jadi 1 ruangan 2 orang. Sel kita masih cukup, karena tidak terlalu banyak tahanan,” tandas Ros.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setyabudi tertangkap tangan oleh KPK pada 22 Maret 2013 usai menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep di ruang kerjanya. Pemberian itu tidak terlepas dari persidangan perkara Dana Bansos Kota Bandung yang ditangani Setyabudi.
Selain keempatnya, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun begitu, baik Dada maupun Edi, belum ditahan oleh KPK. (VIL)