Konsumsi Shabu, 5 Anggota Polisi Kena Sanksi

polisi terlibat narkobaJABARTODAY.COM – BANDUNG

Akibat menghisap shabu bersama tahanan, kedua anggota polisi dikenakan hukuman disiplin berupa penempatan khusus paling lama 21 hari. Hal itu diketahui dari sidang disiplin yang dipimpin Wakil Kepala Polres Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Awal Chaeruddin di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/1/2014).

Di sidang tersebut, kedua terperiksa, yakni Brigadir TAJ dan Brigadir Satu Ku, diketahui mengkonsumsi shabu bersama salah seorang tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.

Dalam keterangannya, Brigadir TAJ yang menjadi petugas penjaga tahanan, mengatakan, shabu sendiri didapat dari tahanan Ogi yang ditangkap karena memiliki shabu dan ekstasi saat dilakukan razia di tempat hiburan malam Amnesia.

“Barang berasal dari tahanan. Awalnya mengajak saya dari dalam ruangan. Ngomong kalau pake enak, dan saya tanya ada bahannya ga. Awalnya tidak ada, namun saat kedua kalinya ada,” terangnya kepada pimpinan sidang.

Ia menambahkan, mengkonsumsi barang haram itu di dalam ruang tahanan bersama Ogi. “Siap salah, komandan. Begitu ada bahannya langsung pake Aqua dilubangin. Saya ga tau berapa jumlah paketnya. Saya cuma ngisep 5 kali,” aku TAJ.

Hal senada diutarakan Brigadir Satu Ku, bahwa dirinya baru pertama kali mencoba shabu-shabu.

Selain Brigadir TAJ dan Brigadir Satu Ku yang dihukum penempatan di tempat khusus selama 21 hari, Ajun Inspektur Dua ES dijatuhi hukuman serupa. Sedangkan, Ajun Komisaris AM dan Ajun Komisaris HAM, dua perwira ini dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi.

Wakapolrestabes Bandung mengungkap, ada 5 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. “Sanksi disiplin ada tertulis, penundaan pangkat, gaji berkala, penempatan khusus,” jelasnya, usai persidangan.

Beberapa anggota yang mendapat sanksi berupa penempatan khusus, diutarakan Awal, bisa di rumah tahanan atau ruangan tertentu. Bisa juga di sebuah ruangan, namun bersifat piket.

“Kita transparan saja. Rencananya akan dilakukan sidang seminggu sekali. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka kita arahkan untuk hadir di sini, agar dia tahu polisi yang merugikan disidang di sini,” ucap Awal. (VIL)

Related posts