Polisi menangkap dua pelaku penjambretan yang telah beraksi di empat lokasi, yakni TF alias Ntet (16) dan Anggi Lesmana alias Akew (18). Keduanya diciduk saat beraksi di Komplek Perumahan Cibolerang Blok H, RT 05/07, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay.
“Pelaku yang sebenarnya ada empat orang, namun dua orang berhasil kami tangkap, karena pada saat pengejaran, pelaku Anggi dan Ntet yang menggunakan motor terjatuh, lalu kami tangkap. Sedang dua pelaku lagi berhasil kabur,” ujar Kepala Polsek Babakan Ciparay Komisaris Harli Hardiman, di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (28/5/2014).
Dua pelaku yang berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang adalah Y alias Tole (15) serta A alias Bajil (16). Harli menuturkan, penangkapan terjadi pada Selasa (27/5/2014). Saat itu, kata Harli, anggotanya sedang melakukan pengamanan di Komplek Perumahan Cibolerang dan melihat keempat pelaku yang telah mengambil tas dari seorang korban yang baru saja selesai pengajian. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang milik orang lain dengan cara menarik tas jinjing yang dibawa korban. Sasarannya biasanya wanita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ntet mengaku, dirinya diajak Akew untuk melakukan aksi penjambretan tersebut. “Waktu itu saya lagi di rumah, Akew datang ke rumah dan ngajak saya buat nge-jambret,” ucap pria lulusan sekolah dasar tersebut.
Dirinya terpaksa melakukan hal itu karena butuh uang serta sering diancam Akew. “Saya pernah menjambret 3 kali, yang satu berhasil, kalau yang dua lagi gagal karena lepas,” tukasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu tas warna oranye berisikan Al-Quran, uang tunai Rp 500 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (VIL)