Komplotan Anak di Bawah Umur Lakukan Pencurian

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Rizki di Mapolsek Kiaracondong, Senin (27/1/2014). Polrestabes, khususnya Polsek Kiaracondong berhasil mengungkap 15 kasus pencurian bermotor yang dilakukan anak bawah umur. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Rizki di Mapolsek Kiaracondong, Senin (27/1/2014). Polrestabes, khususnya Polsek Kiaracondong berhasil mengungkap 15 kasus pencurian bermotor yang dilakukan anak bawah umur. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kepolisian Sektor Kiaracondong berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor yang dilakukan anak di bawah umur.

Y dan R bersama A yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan komplotan yang telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan ketiganya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta Kircon beserta barang bukti 15 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan.

“Ini suatu kejutan, karena satu TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan dalam waktu kurang lebih sepuluh jam. Jajaran polsek melakukan penyisiran dan berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor ini,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi yang didampingi Kepala Polsek Kiaracondong Komisaris Maria Horet Hera, di Mapolsek Kiaracondong, Senin (27/1/2014).

Modus yang digunakan tersangka, diungkap Mashudi, adalah mencuri kendaraan yang diparkir di depan rumah dengan menggunakan kunci astag saat pemiliknya sedang lengah. “Modusnya di perumahan, motor ditinggal dan tersangka masuk ke dalam, lalu motor diambil,” tutur Mashudi.

Kapolres juga menyebut, ketiganya adalah satu komplotan dan berperan sebagai pemetik. Motifnya sendiri murni kriminal, yakni pencurian kendaraan bermotor.

Disinggung tentang penjualan kendaraan hasil kejahatan, Mashudi mengatakan, bahwa motor dijual kepada penadah di daerah Kota Bandung.

Ke depannya, dalam penanganan kasus R dan Y, yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, akan didampingi Balai Pemasyarakatan Anak Kota Bandung. Sedangkan S akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selain mengungkap kasus, Polrestabes Bandung juga menyerahkan sepeda motor yang dicuri kepada para pemiliknya secara simbolis. Salah satunya Rizki (24), warga Antapani. Ia menceritakan, bahwa motornya hilang saat sedang mengambil uang di ATM Bank BCA Ahmad Yani. Ga sampai 10-15 menit, (motor) udah ga ada,” paparnya. (VIL)

Related posts