Komnas HAM Sikapi Tegas Penggusuran Warga Sumur Batu Kemayoran

Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas (dok.Komnas HAM)

JABARTODAY.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  menyoroti rencana penggusuran warga di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat oleh Kodam Jaya. Rencana itu berdasarkan pada surat peringatan tertulis -1 bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 untuk mengosongkan rumah/tempat tinggalnya dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas, di Jakarta, (4/9)  menyayangkan adanya surat peringatan tersebut. Menurutnya, prinsip dalam melakukan peringatan atau penggusuran ada aturannya.

“Tidak boleh pakai seragam militer, tidak boleh ada senjata, tidak boleh ada pentungan, tidak boleh ada lambang-lambang atau apa pun. Karena yang dihadapi bukan musuh. Jadi, tidak boleh ada simbol-simbol kekuasaan,” tegas dia.

Hafidz menjelaskan, solusi atas permasalahan tersebut adalah dialog dua pihak. Apabila warga mau dipindahkan maka harus dipastikan keadaannya jauh lebih baik dari sekarang. “Apabila warga dengan ikhlas mau pindah, maka mereka harus diberikan kompensasi yang layak, bisa dalam bentuk finansial sesuai kesepakatan,” jelas mantan petinggi di Universitas Negeri Jakarta itu. (jos/ant)

Related posts