Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Dinonaktifkan

Akun Medsos
ilustrasi foto: freepik

JABARTODAY.COM, JAKARTA – – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital.

 

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas itu diumumkan pada Jumat (6/3/2026).

 

Melalui regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Berita Terkait

 

Platform yang dimaksud mencakup berbagai media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki potensi paparan konten negatif bagi anak.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas.

 

Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya di Jakarta,

 

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

 

Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak kemungkinan akan mengeluh, sementara orang tua mungkin merasa bingung dalam menyikapinya.

 

Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini dimaksudkan agar orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi dampak negatif algoritma platform digital. [ ]

Related posts