Klaim JHT Jabar Capai Rp 2,4 Triliun

Logo_BPJS_KetenagakerjaanJABARTODAY.COM – BANDUNG
Pada 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) resmi bertransformasi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seiring dengan transformasi itu, kini, lembaga tersebut hanya menangani tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Satu program yang semula ditangani lembaga tersebut, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), kini dikelola BPJS Kesehatan, yang pada akhir 2013 masih bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes).
 
Meski demikian, BPJS tetap menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan sosial. Diantaranya, menunaikan kewajibannya membayarkan klaim kepada para pesertanya.
 
Semasa masih berbentuk PT Jamsostek, periode Januari-Desember 2013, lembaga tersebut menggelontorkan klaim yang nilainya besar. Di Jabar, data menunjukkan, total pembayaran klaim mencapai triliunan rupiah. “Totalnya Rp 2,4 triliun,” singkat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Iwan Kusnawan, di Bandung, Rabu (12/3/2014).
 
Iwan meneruskan, nilai klaim tertinggi selama 2013, sambungnya, yaitu terdapat pada program JHT. Selama 12 bulan tahun lalu, diutarakan Iwan, klaim JHT di wilayah kerjanya mencapai Rp 1,75 triliun. “Jumlah kasusnya 249.039 kasus,” sebut Iwan.
 
Pencairan klaim besar berikutnya, lanjut dia, yaitu JPK. Nilai klaim program yang saat ini sepenuhnya dikelola BPJS Kesehatan tersebut selama 2013 senilai Rp 472,12 miliar. “Untuk program JKK, klaimnya Rp 89,75 miliar dan JKM sebesar Rp 63,18 miliar,” ucapnya.
 
Selain menyalurkan klaim 4 program tersebut, tambah Iwan, pihaknya pun menggulirkan klaim pada tiga program lainnya. Ketiga program itu, tambah Iwan, yaitu Jasa Konstruksi, senilai Rp 5,09 miliar, tenaga kerja mandiri sejumlah Rp 14,03 miliar, dan perusahaan perorangan sebesar Rp 75,61 juta.
 
Pada kesempatan itu, Iwan mengutarakan, pihaknya pun siap menjalin kerjasama pemerintah kabupaten/kota. Satu diantaranya yang sudah terealisasi yaitu dengan Pemerintah Kota Bandung. Bentuknya, memberi perlindungan bagi para petugas Dinas Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran mendapat perlindungan sosial. Rencananya, cetus Iwan, pihaknya memberi perlindungan dan jaminan sosial bagi 160 petugas pemadam kebakaran. “Tinggal menunggu realisasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat terealisasi,” imbuhnya.
 
Selain petugas pemadam kebakaran, Iwan meneruskan, pihaknya pun membidik petugas sektor lain, yang juga berisiko tinggi, semisal Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertamanan, dan Dinas Perhubungan.
 
Ia berharap hal itu terealisasi pada tahun ini. Jika terwujud, tandasnya, para petugas berisiko tinggi itu masuk pada program JKK dan JKM. Skema pembayarannya bersumber pada APBD. (VIL/ADR)

Related posts