KIP Bangun Komitmen Bersama Percepat Keterbukaan Informasi

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Komisi Informasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas), di Hotel Horison, Bandung, 2-5 Juli 2012

Selasa (2/7) hingga Kamis (5/7), Komisi Informasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas), di Kota Bandung. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah mendorong percepatan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama di daerah.

Keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen bersama kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Hal ini terkait dengan struktur Komisi Informasi, yang hadir dari Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Saat ini, dari 17 provinsi yang sudah memiliki Komisi Informasi, delapan di antaranya sudah memiliki kesekretariatan. Dari 693 Badan Publik, 147 sudah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan PP Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh Badan Publik seharusnya sudah menunjuk PPID setahun sejak PP tersebutdiundangkan.

Data dari data Direktorat Jendral IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, per 18 Juni 2012, PPID sudah ditunjuk di 27 dari 34 kementerian (79,41 persen), 32 dari 129 lembaga negara/lembaga setingkat menteri/ LNS/LPP (24,81 persen), 15 dari 33 provinsi (45,45 persen), 55 dari 399 kabupaten (13,78 persen), serta di 18 dari 98 kota (18,37 persen).

“Kondisi ini membutuhkan percepatan yang melibatkan seluruh elemen Badan Publik ,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdul Rahman Ma’mun. Karena ketika Komisi Informasi terbentuk, tugas utama yang harus dijalankan adalah penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi ataupun ajudikasi.

Beberapa kendala bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi ketentuan UU KIP, tetap menjadi masukan bagi Komisi Informasi Pusat, menyikapi perkembangan implementasi UU tersebut. “Kami juga berupaya mencarikan solusi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Kelembagaan, Amirudin.

Saat ini permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk ke KI Pusat hingga Juni 2012 sudah mencapai 713 permohonan penyelesaian sengketa informasi. Dari angka tersebut, 57 persen sengketa telah selesai dan sisanya atau sekitar 43 persen sedang dalam proses

“(Sebagai gambaran) pada 2011, hanya 30 persen sengketa informasi terkait objek substansial, dan selebihnya terkait informasi terbuka (prosedural) menurut UU 14/2008,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dono Prasetyo. Pengajuan sengketa pada tahun itu, 29 persen dilakukan oleh kelompok dan organisasi, sedangkan 71 persen diajukan perseorangan.

Rinciannya, sengketa diajukan 121 kelompok dan organisasi, serta 298 individu. Berdasarkan badan publik, 63 persen sengketa terkait kementerian dan lembaga, 16 persen terkait BUMN, 4 persen terkait partai politik, 5 persen soal sekolah, 8 persen terkait LSM, dan 1 persen terkait rumah sakit.

Seiring agenda rapat koordinasi nasional mendorong percepatan implementasi UU 14/2008, rapat yang dibuka Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gubernur untuk percepatan implementasi UU KIP. Yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sulawesi Selatan diwakilkan Kadishubkominfo, Gubernur Jawa Tengah diwakilkan Kadishubkominfo, Gubernur Lampung yang diwakilkan Kadishubkominfo, Gubernur Kalimantan Timur yang diwakilkan Kepala Dinas Infokom, dan Nusa Tenggara Barat yang diwakilkan Kadishubkominfo.

Dengan penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan mampu mempercepat implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. dan kami berterimakasih atas partisipasi Kepala Daerah dalam hal ini. Pembukaan dan penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung.

Related posts