KID: Pemprov Jabar Tidak Siap Terapkan UU Keterbukaan Informasi Pubik

Dan Satriana: Pemprov harus siap terapkan UU Keterbukaan Informasi Publik (courtesy detik)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kepala Informasi Daerah (KID) Propinsi Jawa Barat Dan Satriana mengaku bahwa Pemprov Jabar belum sepenuhnya siap mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini tercermin dari fakta dari 10 aspek yang mesti disiapkan untuk terlaksananya layanan informasi public, baru 3 saja yang sudah dijalankan.

“Tiga aspek itu baru pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , red), KID (Komite Informasi Daerah , red) dan Sistem Informasi dan Dokumentasi dalam jabarprov.go.id,” ungkap Dan Satriana saat acara Sindo Hot Topic yang dipandu Aldian Norman dan Fahrus Zaman Fadhly dari Jabartoday.com, Bandung, Jumat (30/9).

Dan Satriana mengungkapkan aspek lainnya yang belum direalisasikan pemprov Jabar antara lain prosedur layanan informasi publik, pemutakhiran data, informasi yang wajib diberikan kepada publik dan informasi yang dikecualikan,  anggaran yang memadai untuk memberikan layanan, standar biaya, dan tata cara pembayaran.

“Karena itu, pemprov Jabar harus segera membenahi dan merealisasikan aspek-aspek tadi, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan layanan informasi yang diperlukan,”  ujar Dan Satriana.

Dan Satriana mengatakan pada 2011 Komisi Informasi Daerah fokus pada badan-badan publik di lingkungan Pemprov Jabar agar siap memberikan layanan publik. “Tahun depan, kami fokus pada upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak publik mereka dalam memperoleh layanan informasi, termasuk di dalamnya tupoksi Komisi Informasi Daerah,” jelasnya.

Menurut Dan Satriana, Komisi Informasi Daerah memiliki tiga fungsi dan peran antara lain: menyelesaikan sengketa informasi publik antara warga dengan badan public, turut merumuskan regulasi tentang pengelolaan informasi public dan melakukan pengawasan terhadap implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. (Fahrus Zaman Fadhly)

 

Related posts