Seorang dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Hj. Pien Supinah (69), melaporkan Eddi Cahyadi ke Polda Jawa Barat, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp. 2,2 miliar.
Pengacara Pien, Binsar Sitompul, mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, dan tercatat dengan nomor LPB/356/V/2012/JABAR tertanggal 4 Mei 2012 tentang perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Eddi dengan modus investasi.
Penipuan yang berkedok investasi yang ditawarkan terlapor Eddi adalah tentang proyek pengadaan alat dan jasa di sejumlah Politeknik ternama yang berada di Kota Bandung, dengan menawarkan keuntungan mencapai enam persen dari total uang yang diinvestasikan.
“Ketika itu, Eddi menawarkan sebuah proyek untuk pengadaan Alat Tulis Kantor untuk Poltek Pos. Selanjutnya, ditawarkan proyek alat laboratorium di Polman dan menjanjikan keuntungan enam persen,” ucap Binsar, Selasa (25/9).
Lebih lanjut, Binsar menuturkan, pada surat perjanjian itu, Eddi mengaku sebagai direktur sekaligus pemegang saham pada CV Nugraha Grup, yang berdomisili di Jalan Gamelan no 23. Pien sendiri telah menyetorkan uang kepada Eddi sebanyak sembilan kali secara tunai. “Namun keuntungan dan modal tidak kunjung dikembalikan, serta laporan administrasi tidak jelas. Sehingga ibu Pien menaruh curiga,” jelasnya.
Karena kecurigaan itu pula, maka dilakukan pemeriksaan terhadap Eddi, dan ditemukan dia bukan Direktur CV Nugraha Grup, bahkan proyek pengadaannya pun fiktif, karena pemilik CV yang sebenarnya adalah Dewi, sehingga Eddi pun dilaporkan.
Korban dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan Eddi tidak hanya Pien. Tetapi anak Pien pun turut menjadi korban, yaitu Cendikwan, dan menderita kerugian mencapai Rp 2 miliar. Belum lagi teman Cendikwan yang melakukan hal serupa. “Penipuan itu telah dilakukan Eddi sejak November 2011. Dan akhirnya Cendikwan melaporkan kasus itu ke Polda Jabar dengan surat laporan LPB/882/XII/2011/JABAR, pada Desember 2011. Namun hingga kini, masih dalam proses,” katanya.
Binsar berharap, kasus tersebut dapat segera diproses secepat mungkin. Dan, Eddi secepatnya dapat ditangkap. “Kita meminta atensi dari Polda Jabar terkait kasus penipuan dan penggelapan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengungkapkan, sudah ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. “Untuk kasus dengan modus penipuan menawarkan proyek fiktif itu, sudah ada empat saksi diperiksa. Dan, penyidikan sedang berjalan,” tuturnya.
Ditambahkan Martin, pada kasus tersebut terlapor menawarkan investasi berupa proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut dilakukan dengan Polban, Polman, dan Poltek Pos dengan nilai investasi Rp. 2 miliar.
“Adapun keuntungan telah diterima oleh pelapor 6 sampai 8 persen. Namun keuntungan tidak lagi diberikan ketika adanya kontrak ke 8 dan ke 9, sehingga pelapor merasa dirugikan dan modal investasi pun tidak dikembalikan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Rencananya, diutarakan Martin, penyidik akan memanggil pihak terkait seperti Poltek Pos, Polban, dan Polman untuk mengetahui ada atau tidaknya proyek tersebut. (AVILA DWIPUTRA)