Kepepet Biaya Melahirkan, Deni Nekat Curi Motor

Pencurian kendaraan bermotor.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Kepepet biaya melahirkan istrinya, Deni Ramdani bin Tatang (25), warga Jalan Cagak Subang, nekat mencuri sepeda motor. Deni bersama kawannya Indra alias Jack (28) melakukan pencurian motor di daerah Jalan Karang Tinggal, Kecamatan Sukajadi.

 

Aksi Deni dan Jack, yang masih DPO itu, dilakukan pada saat hujan lebat  sekitar pukul 14.20, 22 Desember 2012. Keduanya berboncengan memasuki gang di kawasan tersebut. Tepat di pangkalan ojek, mereka memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya. Lalu, keduanya berjalan menyusuri gang, menghampiri motor Yamaha MX milik salah seorang warga yang diparkir di tepi gang.

 

“Mereka membongkar kunci kontak dengan menggunakan kunci astag (letter T). Kemudian keduanya membawa motor tersebut, dan disimpan di dalam gang yang sepi. Lalu keduanya pergi dengan memakai motor Yamaha Mio milik mereka yang disimpan di pangkalan ojek,” kata Kapolsek Sukajadi Ajun Komisaris Zainal Abidin yang didampingi Kanitreskrim Polsek Sukajadi Inspektur Satu M. AlFan, di Mapolsek Sukajadi, Jumat (4/1).

 

Namun sayangnya, aksi keduanya ini tidak berjalan mulus. Saat hendak meninggalkan Jalan Karang Tinggal, tiba-tiba keduanya dikepung masyarakat. Deni berhasil ditangkap warga, sedangkan Jack berhasil meloloskan diri.

 

“Lalu anggota kami datang dan mengamankan pelaku bernama Deni ini. Sedangkan Jack kini menjadi DPO kami,” jelas Zainal.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX nopol D 5998 GG, satu unit motor Honda Mega Pro nopol D 4-59 XR, satu kunci astag dan satu kunci ring.

 

“Dalam setiap melakukan aksinya, mereka itu memang selalu menyimpan dulu motor curiannya di tempat parkir dimana saja, misalnya di mini market atau di tempat-tempat yang mereka anggap aman. Lalu jika dirasa telah aman diambil kembali,” terangnya.

 

Berdasarkan catatan, kedua tersangka ini telah melakukan pencurian serupa terhadap sebelas sepeda motor. “Deni ini juga residivis kasus serupa. Dan diganjar hukuman penjara selama 1,5 tahun. Karena Deni ini residivis dengan kasus yang sama kami akan menambahkan data diri tersebut dalam BAP-nya. Sehingga, hukumannya bisa ditambah sepertiganya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Deni yang sehari-hari bekerja sebagai supir tembak Elf jurusan Subang-Ledeng, mengaku nekat melakukan pencurian, dikarenakan kepepet biaya melahirkan anak keduanya.

 

“Saya cari uang untuk biaya persalinan istri. Kalau mengandalkan dari hasil nyupir enggak cukup. Rata-rata sehari cuma dapat Rp. 40.000, itu pun saya hanya kebagian jalan seminggu dua kali,” ucapnya.

 

Diutarakan Deni, saat ini istrinya tengah hamil dengan usia kandungan lima bulan. Dalam setiap aksinya bersama Jack itu, Deni mendapatkan bagian antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 600.000, dari setiap satu unit motor yang berhasil mereka curi.

 

“Kalau menjualnya, saya enggak tahu. Soalnya yang membawa dan menjualnya Jack, saya hanya mendapatkan bagian saja,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya ini, Deni akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts