Kepala DPMPTSP Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan pada rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jumat (27/1). Salah satunya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Sisanya adalah WK, salah seorang kepala bidang di DPMPTSP; AS, NS, MTH, dan DD.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1), mengatakan, peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas. “Setelah pemeriksaan secara maraton, dari sebelas orang yang ditangkap, enam diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro.

Hendro menuturkan, pada penangkapan yang dilakukan terhadap Dandan, sekitar pukul 17.30, petugas menemukan uang sebesar Rp 128 juta, US$ 24.800 di mobil tersangka. Setelah melakukan pengembangan, terkumpul uang sebanyak Rp 364 juta, US$34 ribu, dan £124, yang diduga hasil gratifikasi. “Uang Rp 128 juta dikumpulkan dalam waktu seminggu. Sementara, Rp 171 juta dikumpulkan minggu sebelumnya,” papar Hendro.

Hendro menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk sudah berapa lama para tersangka melakukan aksinya tersebut. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tukas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menerima yang dari pemohon yang mengajukan perizinan di Kantor DPMPTSP. “Seharusnya pengajuan izin melalui sistem daring, namun ini secara manual. Sehingga, dengan cara ini yang seharusnya izin beres seminggu, bisa hanya dua hari,” imbuh Yoris.

Tidak ada tarif tetap yang dikenakan kepada para pemohon izin, tergantung keinginan kepala dinas. Sehingga, dengan aksi ini, kepala dinas dapat meraup uang sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta tiap minggunya.

Atas aksinya itu, para tersangka dijerat Pasal 5, 11, dan 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (vil)

Related posts