JABARTODAY.COM – BANDUNG Pengendalian narkotika dari balik jeruji besi berhasil diungkap polisi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dalam pengungkapan selama kurun waktu Agustus hingga September 2016, berhasil menyita sekitar 1,3 kilogram sabu, 12 gram ganja, serta 1.016 butir ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Cahyo Utomo menjelaskan, hasil pengungkapan ini berdasarkan sinergi dengan pihak lembaga pemasyarakatan, salah satunya di Kabupaten Subang.
“Penangkapan atas nama tersangka YN yang merupakan warga binaan dengan kasus mengedarkan ganja dan divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara yang sudah menjalani masa tahanan empat tahun tujuh bulan,” jelas Cahyo, dalam ekspose di Mapolda Jabar, Senin (5/9).
Pengungkapan tersebut, berawal dari penangkapan PG, AJ, dan DI di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pertengahan Agustus silam. Setelah melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut, merujuk ke nama YN. Saat melakukan penelusuran di Lapas Subang, ditemukan sedikitnya enam unit telepon genggam yang terdapat dalam sel YN, dan diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik bui.
“Dari penggeledahan dengan barang bukti ponsel di dalam sel yang ditempati tersangka, dua ponsel kita curigai sebagai lalu lintas pengaturan narkoba ini,” tukas Cahyo.
YN yang telah mengedarkan barang ilegal itu sejak April 2016, diduga memiliki sabu lebih dari yang disita polisi, hanya saja sudah terjual. “Yang tersisa 1,3 kilogram ini dan berhasil kami sita saat barang turun dari Jakarta ke Bandung,” paparnya.
Di tempat sama, Kepala Subdit I Ditreskoba Polda Jabar AKBP Zulkarnain Harahap mengakui, pihaknya masih mengejar bandar besar yang memasok barang-barang itu ke wilayah Jabar. “Dugaan sementara baru YN. Untuk tempat lain kita tidak mau berasumsi. Sementara kita ungkap yang saat ini dulu,” singkat dia.
Dirinya menerangkan, pemilik ekstasi atas nama DA ditangkap di wilayah Garut saat menaiki bis dalam perjalanan dari Jakarta ke Garut. Barang bukti sabu, ganja serta ekstasi ini diprediksi senilai Rp 2,5 milliar. “YN ini bandar besar di Jabar. Dengan konsumen di Bandung dan Subang, diantaranya para mahasiswa, pekerja dan kalangan menengah ke atas,” terang Zulkarnain.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 dus coklat diduga tempat menyimpan ganja, 13 buah sim card, 48 pak plastik klip kecil, 1 bungkus klip plastik dalam karung putih, 1 rol alumunium foil bekas, 1 alat hisap (bong) dari botol minuman, 81 paket sabu dalam kotak perkakas hitam oranye, 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit ponsel Nokia C2, 1 buah kartu ATM BCA, 2 paket sabu, 2 paket sedang sabu, 11 paket kecil sabu, 4 paket kecil sabu, 1 paket sabu kecil, 12 cangklong box bening, 1 buah timbangan digital, 4 unit ponsel, 4 plastik paket sedang dengan berat kotor 1,999,61 gram, 550 ekstasi warna hijau, 466 butir ekstasi warna pink, 2 klip bening, 1 timbangan digital, serta 1 sendok plastik modifikasi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (dva)