JABARTODAY.COM – BANDUNG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah didesak segera menghentikan dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM supaya ada ketegasan. Jangan sampai ada benturan di bawah, maka menteri harus tegas. Apalagi yang ditunggu, secara hukum sudah jelas,” ujar Ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi, di Sekretariat Dekopinwil, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022).
Menurut Nurodi, segera batalkan kepengurusan atas nama kubu Nurdin Halid dkk yang sekarang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan pengurus Dekopin pada tiap provinsi dan kabupaten/kota. Menkop UKM tidak boleh membiarkan ini,” tegasnya.
Nurodi menjelaskan, kepengurusan Dekopin yang sah adalah di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarno yang sudah memiliki legal standing. Sedangkan kubu Nurdin Halid dkk hanyalah pihak yang mengatasnamakan Dekopin hasil Munas Makasar.
“Jika mereka mengklaim punya putusan Pengadilan Negeri Makassar maka seluruh hasil Munas Dekopin pada 11-14 November 2019 di Makassar dinyatakan sah menurut hukum, kami terima bahwa putusan itu sah. Tapi UU Nomor 23/1995 menyatakan, perubahan itu harus disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu saya menduga, Nurdin Halid itu sedang menunggu pengesahan dari presiden Sunda Empire. Jadi lucu, karena presiden kita nggak bakal membuat kepres perubahan anggaran dasar, wong sementara legal standing Nurdin Halid tidk ada. Peninjauan Kembali pun juga mau apa?” papar Nurodi.
Jadi ini sebetulnya sudah selesai lanjutnya, tinggal tanggung jawab perintah untuk bersama mengurus gerakan koperasi ini.
“Sudah terlalu lama kita ini semacam oligarki,” tukasnya.
Oleh sebab itu, jelas Nurodi, Menkop UKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang adalah nasabah-nasabah koperasi.
“Ini lebih merugikan anggota koperasi, seharusnya satu saja yang punya kewenangan atas nama Dekopin,” jelasnya.
Bagi Nurodi, sangat tidak mungkin Kementerian Koperasi UKM tidak mengetahui dualisme tersebut. Sebab di kementerian ada deputi yang paham akan hal ini.
“Kita mohon kepada menteri, dengan kewenangannya supaya menghentikan salah satu kepengurusan Dekopin ini,” katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar Suhra berharap adanya solusi yang baik terkait permasalahan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia.
Suhra mengatakan, pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak guna membicarakan permasalahan di tubuh Dekopin secara baik. Suhra memastikan Dinas KUK Jabar tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.
“Kami tidak berpihak, sebab kami membutuhkan Dekopin yang kuat untuk menguatkan ekonomi rakyat melalui koperasi,” ujar dia.
Untuk diketahui adapun duduk perkara, bermula ketika akan berlangsungnya Rapat Koordinasi Dekopinwil Jabar, yang akan dilangsungkan di Sekretariat Dekopinwil Jabar pada 16 Maret 2022.
Namun, di sisi lain, terdapat perlawanan dari kubu Dekopinwil Nurdin Halid. Peserta Rakor tidak bisa memasuki ruang Sekretariat karena digembok. Mereka (Dekopinwil kubu Sri Untari) yang tidak memilih kekerasan. Justru melakukan tindakan yang sama dengan menggembok ulang sekretariat.
Kelompok ini kemudian mendatangi Dinas KUK Jabar untuk meminta arahan. Dari sini permasalahan dua kepengurusan Dekopin masih menemui jalan buntu.
Setelah kedua pihak menemui Dinas KUK dan melaporkan legalitas berdasarkan versi masing-masing, mereka diminta agar melakukan rekonsiliasi dengan meminta fatwa dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk memediasi. (*)