JABARTODAY.COM – BANDUNG
Masyarakat harus memaklumi dengan bayaran di luar biaya pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama, karena rata-rata orang yang menikah pada hari libur kerja, yaitu Sabtu-Minggu. Namun, itupun tergantung dengan hasil kesepakatan antar kedua belah pihak, penghulu dan calon mempelai. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat H. E. Nadzier Wiriadinata.
“Banyaknya yang nikah kan hari libur, jadi maklum kalau pihak KUA meminta imbalan pantas,” ujar Nadzier, di ruang kerjanya, Kamis (13/12).
Imbalan itu, disebut Nadzier, sebagai kompensasi waktu yang hilang untuk keluarga bagi pihak KUA. Dan di dalamnya tidak ada uang negara, karena deal kedua pihak. “Kalau biaya pencatatan nikah hanya Rp 30 ribu, sedangkan biaya nikah tidak terbatas. Harus dibedakan antara biaya pencatatan dengan biaya nikah,” tukasnya.
Pemaparan Nadzier tersebut untuk menjernihkan soal Kemenag yang disebut sebagai kementerian terkorup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan salah satu poin penilaian adalah KUA. “Katanya KUA masuk poin tersebut, namun apakah ada keuangan negara yang dirugikan?” tanyanya.
Maka itu, Inspektorat Jenderal Kemenag RI yang dipimpin Muhammad Yasin sedang mencari solusi agar yang masih berlangsung kini, tidak lagi terjadi dan merugikan pihak tertentu.
“Apa solusinya untuk mengganti waktu pribadi dan kompensasi bagi mereka dari pemerintah? Itu yang saat ini sedang dikaji,” tutupnya. (AVILA DWIPUTRA)