Kembang Api Harus Ada Izin

steycool
steycool

JABARTODAY.COM – BANDUNG Penjualan dan penggunaan kembang api sangat meningkat di bulan Ramadhan ini. Meski begitu, perlu diketahui ada beberapa kembang api yang diizinkan dan tidak.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, ada 3 syarat bagi seseorang yang akan membeli atau menjual agar tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Kembang api yang diizinkan, yaitu kembang api yang berdasarkan izin impor dan izin produksi atau pabrik pembuatan dan penjualannya,” jelasnya, saat ditemui, Senin (15/7).

Selain itu, Martin juga menunjukkan syarat lainnya, yakni bunga api mainan harus berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Ada juga bunga api untuk pertunjukan berukuran 2 sampai dengan 8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram yang pembelian dan penggunaannya harus ada ijin dari Bagian Intelijen dan Keamanan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Kepala Polda Jabar.

“Di luar jenis kembang api tersebut, dilarang. Dan bila masih membandel akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Martin.

Sanksi sendiri didasarkan Pasal 13  ayat 1 Undang-undang Bunga Api tahun 1932, yang hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 150.000. Sementara, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12/1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun. (VIL)

Related posts