Kejaksaan Bukan Pemadam Kebakaran

kejari-bandungJABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto mengingatkan, jika pihaknya bukan berperan sebagai pemadam kebakaran terhadap hal-hal yang menimbulkan proses hukum di Pemerintahan Kota Bandung. Karenanya, dalam seluruh kegiatan Pemkot, pelibatan Kejari dilakukan sejak awal.

Karenanya, sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan, nota kesepakatan di Bidang Datun dan Intelijen dalam hal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah, dilakukan antara Pemkot Bandung dan Kejari Bandung, Selasa (15/11), di Pendopo Kota Bandung.

’’Karena perlunya percepatan penyerapan anggaran pada kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemkot Bandung, maka TP4D Kejaksaan harus dilibatkan sejak awal kegiatan. Jangan setelah muncul masalah pada pertengahan atau menjelang berakhirnya kegiatan, baru melibatkan kejaksaan,” tukas Agus.

Di tempat sama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut baik adanya kerja sama ini. Dirinya mengaku, jika TP4D adalah hal baru bagi pihaknya. ’’Mulai sekarang seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terlebih dahulu melakukannya dengan kejaksaan agar tidak lagi ada pelanggaran dalam kegiatan. Mudah-mudahan dengan adanya TP4D ini, semua SKPD harus sejak awal tahun anggaran, langsung melakukannya,” tegas Emil. (vil)

Related posts