Kesaksian Walikota Bandung Dada Rosada muncul dalam bentuk tulisan. Hal itu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Perkara (BAP) milik Dada di sidang Bantuan Sosial Kota Bandung, Selasa (4/9). Seharusnya, Dada hadir memberikan keterangan sebagai saksi bagi 7 terdakwa Bansos. Hanya saja, dikarenakan ada dinas di Jakarta, dirinya urung hadir dalam sidang tersebut.
Karena telah disumpah dan disepakati oleh seluruh pihak yang berperkara, terdakwa, jaksa, penasehat hukum, serta majelis hakim, BAP milik sang walikota dibacakan dalam persidangan. Dalam berkas dakwaan, Dada membenarkan adanya anggaran untuk bansos. Dirinya juga menyetujui permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan segala hal yang terkait dengan bansos. Semuanya terpapar dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa Apriliani Purba di depan majelis hakim yang diketuai oleh Setiabudi Tedjocahyono.
Dada sendiri telah menyatakan belum tentu hadir dalam sidang perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 68 miliar tersebut. “Kalau tidak padat, saya akan datang. Tapi, jadwal saya padet, ga mungkin kan walikota jadwalnya ga padet,” ujar Dada, saat ditemui di sela acara pisah sambut Kepala Kejati Jabar, Senin (3/9).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda sebagai saksi, serta ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar.
Kasus dana bansos yang terjadi tahun 2009-2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 68 miliar (versi Kejati Jabar), sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar menyebutkan Rp 9,8 miliar. (AVILA DWIPUTRA)