Keempat Terdakwa Alkes Sumedang Divonis Sama

Salah satu terdakwa Alkes Sumedang, Agus Tata, mendengarkan vonis bagi dirinya, Senin (22/10).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Meski dengan berkas terpisah, vonis bagi para terdakwa alat kesehatan untuk RSUD Kabupaten Sumedang sama rata. Hal itu terlihat ketika majelis hakim yang diketuai Sumantono membacakan putusan bagi para terdakwa, Senin (22/10).

Pembacaan putusan dimulai dari Ketua Panitia Pengadaan Barang, Agus Tata. Dan dilanjutkan dengan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang, Suhaya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, yang bila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara,” ujar Sumantono dalam pembacaan vonisnya, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang.

Selanjutnya, kedua terdakwa lainnya, Herwianto Muchtar dan Beny, selaku rekanan proyek tersebut, mendapat bagian mendengarkan putusan atas perkara yang mendera mereka. Sama seperti Agus dan Suhaya, keduanya juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Herwianto Muchtar dan terdakwa II Beny masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang bila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara,” ucap Sumantono.

Yang berbeda dari Herwianto dan Beny adalah keduanya dianggap telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,43 miliar. Dan menjadi salah satu unsur meringankan bagi mereka. Atas putusan tersebut, keempat terdakwa mengajukan pikir-pikir. Bila dalam waktu 1 minggu belum ada jawaban menerima atau tidak putusan itu, perkara itu akan dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht).

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Agus dan Suhaya, Andi Roza, menyebutkan ada yang tidak adil dalam putusan hakim kepada kliennya tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal tersebut. “Klien saya tidak menikmati kerugian negara tersebut. Ada yang tidak fair dalam putusan itu,” keluhnya.

Ruang sidang sendiri dipenuhi oleh ibu-ibu berkerudung dan beberapa pria. Berdasarkan informasi, mereka adalah staf dari RSUD Sumedang, yang datang untuk memberikan dukungan moril kepada Suhaya, yang sempat bekerja di situ. Sidang sendiri berakhir pada pukul 16. 15 WIB.

Kronologis perkara menurut surat dakwaan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,43 miliar, diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp 15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.

Dari dana tersebut, Rp 8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.

Agus dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, menurut penuntut umum, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum diakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.

Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang.

Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp 8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang di antaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.

Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi keppres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.

JPU menyatakan dalam dakwaan bahwa RSUD Sumedang membayar Rp7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran. Namun, kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp4,7 miliar.

Perbuatan Agus dan Suhaya telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp 2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp 75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp 75 juta. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts