Kasus IM2, Mastel Apresiasi Keterangan Saksi

EDDY THOYIB, Direktur Eksekutif MASTEL

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengapresiasi keterangan Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk. Budi Dartono sebagai saksi dalam perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

“Keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Eddy mengungkapkan kerjasama Indosat dan IM2 adalah model bisnis biasa (common practice) yang juga diselenggarakan oleh banyak perusahaan lain antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Seyogyanya hal ini dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa memang kerjasama tersebut adalah hal lumrah dan telah sesuai regulasi yang ada.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Indar Atmanto Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa dari keterangan saksi di persidangan, makin jelas bahwa Indosat dan IM2 tidak memenuhi semua kewajibannya kepada negara dan kerjasama serupa juga dilakukan oleh semua operator dan ratusan Internet Service Provider (ISP) lainnya.

“Adanya sistem pencocokan dan penelitian (coklit) dalam hal pembayaran kewajiban kepada negara, menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembayaran BHP Frekuensi. Selama 2006-2011 tidak ada teguran dari Kemenkominfo. Buat apa jaksa capek-capek ke sidang Tipikor kalau tidak ada pelanggaran,” tegas Luhut. (Fahrus Zaman Fadhly)

 

Related posts