JABARTODAY.COM – BANDUNG — Pencabutan izin usaha, apa pun sektornya, tentu mengacu pada berbagai hal dan pertimbangan. Itu pula yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 2 Jabar saat mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK KR 2 Jabar, Riza Aulia, menjelaskan, dasar pencabutan izin BPR yang berlokasi di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A-15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jabar tersebut yaitu terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018. “Sejak 8 November 2018, BPR itu tidak lagi beroperasi,” tandasnya di OJK KR 2 Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung.
Reza menerangkan, pencabutan izin usaha itu karena kinerna BPR tersebut memburuk sejak awal 2017. Pada 11 Desember 2017, lanjutnya, BPR itu berstatus Dalam Pengawasan Intensif. Status itu, sambungnya, akibat Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada pada level minus 3 persen. Padahal, jelasnya, aturannya, minimal KPMM sebesar 8 persen.
Pihaknya, ucap Reza, beberapa kali bertemu para pemegang saham BPR itu untuk membicarakan perbaikan kinerja. Jajarannya, kata dia, meminta para pemegang saham PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih untuk berupaya melakukan penambahan modal agar tetap beroperasi.
“Kami pun mempersilakan mereka untuk mencari investor. Tapi, upaya-upaya itu kandas. Akhirnya, sesuai POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, izin usahanya kami cabut,” tutup Reza. (win)