
JABARTODAY.COM – BANDUNG Adanya dua warga Bandung yang tewas karena minuman keras oplosan membuat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya angkat bicara. Ia menginstruksikan kepada jajarannya untuk menutup warung, toko, dan kios yang menjual miras tanpa izin.
“Saya sepakat kalau ditutup. Penjual miras kan ada ketentuannya, dan berada di tempat sesuai aturan,” ujar Tubagus Anis saat berkunjung ke Mapolsek Buahbatu, Rabu (17/4).
Ia menitahkan kepada seluruh Polres dan Polresta untuk tidak segan menindak tegas penjual miras eceran di tempat umum yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Bukan rahasia lagi di sejumlah daerah di Jabar, masyarakat begitu gampang membeli miras ilegal berharga murah.
“Warung kan enggak ada izinnya menjual miras. Tutup saja,” tegas Anis.
Dampak penjualan miras secara bebas di masyarakat, lanjut Anis, dapat memicu terjadinya bentuk tindak pidana. Peminum barang haram tersebut sering tak terkendali sehingga nekad melakukan aksi kejahatan.
“Hindarilah miras,” singkatnya.
Sebelumnya, pada Rabu pagi, kedua remaja dewasa, Fera Susilawati (19) dan Ryan Riyana (23), diketemukan tewas di kediamannya di Jalan Margaasih, RT 07/10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu. Diduga sebelum meninggal, keduanya menenggak miras oplosan yang dibeli di warung sekitar. (VIL)