
JABARTODAY.COM – CIMAHI
Dugaan pelanggaran yang dilakukan olen calon walikota (Cawalkot) Cimahi dalam Pilwakot 2012 masih tetap saja hadir. Berdasarkan laporan yang masuk ke Panwaslu, saat Pilwalkot berlangsung, Sabtu (8/9), terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor 3 Atty Suharti-Sudiarto dan pasangan cawalkot nomor 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman.
Dalam laporan itu, kepada Panwaslu diserahkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu. Peristiwa yang diduga terjadi saat pilwalkot berlangsung itu, ditemukan di kawasan Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah dan Pasirkaliki, Kec. Cimahi Utara.
Ketua Panwaslu, Maman Suaman, mengatakan, Panwaslu belum bisa menetapkan bahwa temuan itu termasuk kategori pelanggaran pilwalkot. Pasalnya, dalam kasus itu hanya ada pihak yang melaporkan. Di sisi lain, kata dia, tidak ada pihak yang terlaporkan.
“Memang ada pihak yang melaporkan bahwa ada kasus pelanggaran yang jenis itu. Namun, hingga sejauh ini, belum ada pihak yang terlaporkan (tersangka). Dengan begitu, Panwaslu belum bisa menindaklanjuti kasus ini,” kata Maman kepada wartawan, di Sekretariat Panwaslu Cimahi, Sabtu (8/9).
Selanjutnya Maman menyebutkan, kepada Panwaslu juga muncul laporan, terdapat sebanyak 165 warga yang tidak tercantum dalam pemilih tetap (DPT). Menyikapi kasus itu, kata Maman, Panwaslu telah berkomunikasi dengan KPUD Cimahi.
“Ini hanya persoalan administratif saja. Semuanya telah diselesaikan di lapangan,” ujar Maman. (DEDE SUHERLAN)