Kadispora Kota Bandung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

unodc.org

JABARTODAY.COM – BANDUNG Akibat memotong dana Rapat Panitia Khusus DPRD Kota Bandung tahun 2008-2009, mantan Sekretaris Dewan Kota Bandung Ebet Hidayat, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung itu, Ebet beserta Ernawan Mulyana dan Asep Komara, Staf DPRD Kota Bandung yang menjadi terdakwa lainnya, terbukti melakukan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 KUHP.

“Maka itu, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Agus Murjoko dalam pembacaan tuntutannya, Jumat (28/12).

Ebet sendiri diduga melakukan pemotongan dana rapat pansus tahun 2008-2009 senilai Rp 690 juta. JPU menyatakan peran Ebet sangat aktif dalam korupsi tersebut. Ebet meminta anak buahnya untuk menyisihkan dana 10 persen dari nilai kegiatan. Untuk 2008, anggaran rapat pansus senilai Rp 21,4 miliar, sementara untuk 2009 Rp 6,4 miliar.

Ebet sendiri mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk panitia pengadaan barang. Ebet meminta pada PPTK agar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan disisihkan dana sebesar 10 persen dari nilai kegiatan. Dana tersebut dikumpulkan di PPTK, dan diserahkan ke Ebet melalui bendahara pengeluaran.

Ebet yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Teddy Sihombing, Ebet meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diikutsertakan. “Kan sudah jelas dalam pemeriksaan pak Ebet kemarin, banyak pihak yang terlibat. Dari staf, office boy hingga tukang cuci mobil,” ujar Teddy seusai sidang.

Disebabkan mepet dengan waktu Shalat Jumat, sidang yang dipimpin Setyabudi Tedjocahyono itu hanya digelar kurang lebih 20 menit. JPU hanya membacakan pembukaan, sebagian fakta hukum dan amar tuntutan. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Rabu (9/1). (AVILA DWIPUTRA)

Related posts