Jika Kembali Dibuka, Kasus Ini Bisa Ganjal Ridwan Kamil

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, yamg salah satu agendanya adalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar segera bergulir. Sejumlah pasangan kandidat tampil merebut simpati publik Tatar Pasundan. Satu di antara pasangan itu, muncul nama Walikota Bandung, Ridwan Kamil, sebagai calon Gubernur Jabar, berpasangam dengan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, sebagai Wakil Gubernur Jabar.

Namun, pencalonan Ridwan Kamil dapat terganjal. Pasalnya, Forum Kepemudaan AMX Indonesia (FKAI) berencana menyusun dan membuat pelaporan kepada Polda Jabar dan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelaporan tersebut yaitu dugaan suap kasus korupsi Bandung Creative City Forum (BCCF).

“Rencananya, pekan depan saya datang ke Mapolda Jabar dan Kejati Jabar untuk melaporkan sekaligus mengungkapkan kasus ini. Saya sudah menyiapkan berkas dan data,” tandas Ketua Umum FKAI, Boboy Yudha, kemarin, di Sekretariat FKAI, kawasan Cicadas Bandung.

Selama ini, Boboy menyatakan bahwa perasaannya tidak tenang karena cukup lama bungkam dan menutupi kasus ini. Untuk itu, Boboy menyatakan bahwa kasus ini perlu terungkap. Boboy menuturkan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti. Bahkan, Boboy mengaku memiliki beberapa rekaman percakapan, termasuk dugaan suap kepada seorang oknum kejaksaaan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus BCCF, yang muncul pada 2012 dan dugaannya merugikan APBD kota Bamdung bernilai Rp 1,2 miliar.

Kepada sejumlah jurnalis, Boboy pun menunjukkan rekaman pembicaraan dengan seorang oknum kejaksaan berikut foto uang suap bernilai ratusan juta rupiah. Soal rekaman, Boboy menjelaskan, itu pembicaraan itu berlangsung pada awal 2016. “Mengapa saya perlu mengungkapkan kasus ini? Karena saya lah yang mengantarkan uang suap itu supaya SP3 kasus BCCF terbit. Saya siap membeberkan semuanya,” tegas Boboy.

Dalam rekaman yang terdengar percskapannya cukup alot itu, dia mendapat permintaan seseorang, yang dugaannya adalah oknum kejaksaan, untuk membawa tujuh motor. Akan tetapi, titipannya tiga motor. Dijelaskan, Motor adalah kode untuk uang. Satu motor bermakna uang bernilai Rp 100 juta. Artinya, permintaannya Rp 700 juta. Akan tetapi, titipannya hanya 3 motor yang berarti dana segar Rp 300 juta. “Intinya, pemberian dana itu agar SP3 terbit,” Seru Boboy.

Selain melaporkan kasus ini kepada Polda Jabar, Boboy menambahkan, pihaknya pun meminta Kejati Jabar mencabut SP3 kasus yang dugaannya melibatkan BCCF itu. “Saya kira, kasus kni harus kembali dibuka. Saya menilainya sebagai pidana murni. Saya tidak mau hal ini disambung-sambungkan dengan politik,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum BCCF, Wildan Nurul Padjar, berkomentar tentang rencana pelaporan FKAI itu. Wildan menilai sangat wajar bila banyak orang menyebut ini politis. Terlebih, kasus itu kembali muncul menjelang Pilgub. (win/sindonews)

 

Related posts