JABARTODAY.COM-BANDUNG. Langkah proaktif dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memberikan perlindungan pasca peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di kantor Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (7/12/2022). Sebagaimana ketentuan UU, perlindungan serta pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Jabartoday.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan upaya perlindungan bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Di dorong amanat Undang-Undang tersebut, tim LPSK hari ini, (7/12/2022) menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia, di RS Immanuel dan RS Sartika Asih Badung, sebelumnya kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa” kata Edwin yang turun langsung ke lapangan.
Dalam kunjungan ke rumah sakit, LPSK memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat serangan terorisme tersebut berupa uang tunai sebesar 15 juta rupiah. Santunan telah diterima langsung oleh istri korban. LPSK juga sempat menengok korban lainnya yang sedang mendapatkan tindakan medis yang lebih serius dan memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dengan adanya jaminan itu, lanjut Edwin, LPSK berharap para korban mendapatkan penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Seluruh korban peristiwa terorisme di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara, dimana fasilitasi penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK. LPSK juga berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum.
“LPSK berharap masyarakat untuk tidak takut secara berlebihan, karena ketakutan itulah akan menunjukan kemenangan para pelaku terorisme, mari bersama-sama memerangi terorisme” tegas Edwin. (ruz)