Jalur Sepeda Belum Jamin Keselamatan, Begini Kata Legislator

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, penggunaan sebagian jalan raya untuk jalur sepeda di kota Bandung belum bisa memberikan jaminan keamanan bagi pengguna jalan raya.

Menurut dia, di Kota Bandung, jalur sepeda masih menyatu dengan jalur kendaraan pada umumnya. Sehingga, dapat diterobos oleh pengendara motor maupun pengendara mobil. Ditambah lagi, jalur sepeda di Bandung masih banyak yang belum terintegrasi antara satu jalur dengan lainnya.

“Jalur sepeda di Bandung, masih sebatas marka saja, ini kurang efektif dan rentan kecelakaan dalam penerapannya, terutama untuk pesepeda yang belum terbiasa di jalan raya,” ujar politisi PKS ini, di Gedung DPRD kota Bandung, Jumat (18/9/2020).

Dalam pandangan Yudi, minimnya fasilitas di jalur sepeda bukan kesalahan pemerintah daerah. Namun, kata dia, karena keterbatasan ruang publik. Instansi terkait sudah berusaha menyediakan jalur sepeda, meski masih ala kadarnya.

Untuk diketahui, lanjut dia, pengadaan dan pembuatan jalur sepeda terkesan dadakan, sehingga belum dilengkapi fasilitas maksimal. Yudi menyebut, salah satunya seperti jalur sepeda belum tersedia secara tersendiri apalagi ada pembatas pagar. Untuk itu, Yudi menyarankan agar jalur sepeda di Bandung dapat meniru dari China, jalur sepeda ditempatkan diatas jalan raya, serta dibatasi pagar cukup tinggi.

Berita Terkait

“Pengadaan pembatas jalan pada jalur sepeda guna memudahkan pengaturan. Ini memang harus dibangun supaya jelas penerapan aturan hingga kepenindakan pelanggaran nantinya,” terang Yudi.

Ditempat sama, anggota Komisi C, Wawan Mohamad Usman menegaskan,  jika fasilitas jalur sepeda di Bandung baru sebatas marka jalan. Sehingga, memang kebermanfaatan jalur sepeda belum bisa dirasakan pengguna. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pesepeda diserahkan pada pengguna. Belum bisa mengandalkan petugas Dishub dan kepolisian.

“Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No 59 tahun 2020, diharapkan dapat melindungi keselamatan pesepa. Bahkan, para pelanggar akan dapat ditindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata politisi Partai Golkar ini.

Wawan menyarankan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Peseda di Jalan, agar penerapannya bermanfaat bagi masyarakat, maka mensosialisasikannya sejak dini harus mulai diterapkan.

“Seperti, menerangkan pada anak-anak sekolah yang biasa berangkat sekolah dengan sepeda. Selain efektif akan lebih mudah dicerna,” tukas Wawan.

Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020, maka Pemerintah kota Bandung segera mengantisipasi Jalur sepeda agar diatur dalam Peraturan Walikota, tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Sekretaris Dishub Kota Bandung Agung Purnomo, yang dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian penyusunan draft Perwal sebagai implementasi dari penerapan Permenhub PM Nomor 59 Tahun 2020 di Kota Bandung.

“Penerapan Permenhub 59/2020 memang baru sebagian yang telah kami laksanakan, khususnya berkaitan dengan penyediaan lajur khusus sepeda di Kota Bandung,” ujarnya.

Agung menambahkan, selain jalur khusus, ketersediaan sarana khusus  penyimpanan sepeda pun sudah pernah dilakukan pembahasan dengan para komunitas sepeda di Kota Bandung, akan tetapi tindak lanjut dari penerapan marka jalan khusus di jalur sepeda memang belum dilakukan pembahasan. Perlu ada koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pemeliharan ruas jalan.

“Penerapan marka jalan di jalur sepeda yang saling terintegrasi memang belum dapat diputuskan, dimana lokasinya sebab perlu koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal pemeliharan ruas jalan, baik jalan milik kota, provinsi maupun pusat,” pungkas Agung. (*)

Related posts