JABARTODAY.COM – BANDUNG
Aksi pencurian dapat dialami siapa pun, baik individu, maupun lembaga. Adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menjadi salah satu contohnya. Lembaga BUMN tersebut cukup kerap menjadi sasaran para pencoleng. Sejauh ini, tidak sedikit pelaku pencurian menjadikan sarana milik PT Telkom sebagai target mereka. Satu di antaranya, kabel optik.
Bukti bahwa kabel optik menjadi sasaran aksi pencurian terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menciduk para pelaku pencurian sarana milik PT Telkom tersebut. “Beberapa waktu lalu, kami berhasil menangkap 14 orang tersangka berkaitan dengan aksi pencurian kabel optik PT Telkom,” tandas Wakil Kapolrestabes Bandung, AKBP Gatot Suyono, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Bandung, belum lama ini.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, Gatot mengutarakan, ke-14 tersangka tersebut terdiri atas 11 orang pelaku pencurian dan 3 penadah. Ke-11 tersangka pelaku pencurian tersebut adalah DY, MN, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA, ES, AC, CS, dan AM. Sementara 3 tersangka penadah, lanjutnya, yaitu AC, CS, serta AM.
Di antara para tersangka tersebut, salah satunya pernah menjadi teknisi PT Telkom, yaitu DY. Hal itu membuat tersangka (DY) dapat cukup leluasa beraksi. Dalam aksinya, terang Gatot, tersangka (DY) mempekerjakan orang. Tujuannya, melakukan penggalian untuk selanjutnya mengambil kabel optik.
Dalam melakukan aksinya, ungkap Gatot, para tersangka memilih momen waktu sore. Hal itu, ujarnya, agar tidak dicurigai masyarakat. Terbukti, selama 5 bulan, kelompok tersebut begitu leluasanya beraksi. “Sukses mencuri, para tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah. Harganya, Rp 12 juta. Lokasi pencurian ada di 2 titik, Jalan A Yani dan Jalan Pahlawan,” sahut Gatot.
Tentu saja, imbuh dia, aksi pencurian tersebut menyebabkan PT Telkom mengalami kerugian. Nilainya, ucap dia, cukup besar, yaitu ratusan juta rupiah. “Angkanya sekitar Rp 400 juta,” sebut Gatot.
Sebagai barang bukti, jajaran Polrestabes menyita beberapa 1 unit mobil jenis pick up. Kemudian, 2 unit mesin air, 2 unit gergaji, 1 buah palu dan linggis. Selanjutnya, tambah Gatot, pihaknya pun menyita 3 unit trekeli, 1 buah singkup, 2 buah selang, 3 karung kabel tembaga, dan satu bungkus kabel. “Tuduhannya, para tersangka terjerat pasal 363 jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan. Hukumannya, berupa penjara selama 5 tahun lebih,” tutup Gatot. (ADR)