JABARTODAY.COM – BANDUNG
Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang juga terpidana suap, mendadak bungkam, ketika dirinya menjadi saksi dalam perkara yang menimpa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio, Kamis (30/8).
Ketika Hakim Ketua Sinung Hermawan yang mengadili perkara tersebut meminta keterangan pada dirinya, Imas tidak banyak bicara, dan hanya menundukkan kepalanya. Hal itu membuat Sinung sedikit emosi, dan meminta agar Imas memberikan keterangan yang ia ketahui soal kasus tersebut, secara terang benderang. Nada bicara perempuan tersebut juga sangat kecil, hingga nyaris tidak terdengan oleh pengunjung sidang.
Beberapa kali Sinung bertanya, Imas hanya diam dan menundukkan kepala, seperti ketika ditanya soal siapa yang memberikan uang suap kepada dirinya.
“Apakah saudara saksi bisa berpikir jernih?” tanya Sinung kepada Imas.
Imas tidak menjawab pertanyaan tersebut dan memperlihatkan wajahnya yang terlihat penuh beban. Sinung terus menyerang Imas dengan pertanyaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena, menurut Sinung, terdakwa sebagai orang asing dan pengadilan harus dapat bertindak adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Tekanan yang diberikan oleh Sinung tersebut, hampir membuat Imas menangis.
Kebungkaman Imas ini, membuat Sinung menunda keterangan dari hakim yang divonis 6 tahun penjara itu. Ia beralasan, bahwa waktu yang telah sore, membuat Imas tidak dapat berpikir jernih, serta blak-blakan dalam membuka perkara yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Maka itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/9).
Perkara ini berawal ketika Imas memberikan putusan yang memenangkan PT Onamba Indonesia terhadap gugatan karyawannya di PHI Bandung, beberapa waktu lalu. Hanya saja, terungkap bila Imas menerima uang suap senilai Rp 200 juta yang diserahkan oleh Odih Juanda (terpidana lainnya). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memberikan pidana penjara selama 6 tahun, dan telah dijalani oleh dirinya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. (AVILA DWIPUTRA)