Hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Itjen Kemdikbud) menunjukkan terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyimpangan lainnya dalam kasus pengelolaan hotel Isola Resort, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan jual beli nilai.
“Mereka yang terlibat harus diberi sanksi. Di lingkungan akademik itu harus steril dari praktik-praktik yang tidak terpuji,” ujar Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar kepada Jabartoday.com di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Haryono menjelaskan sanksi-sanksi yang diberikan kepada rektor UPI dan pihak-pihak yang terlibat dalam 3 kasus penyimpangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Dirjen Dikti yang mendapat otoritas penuh dari Mendikbud.
“Bentuk sanksinya tentu bergantung pada bobot penyimpangannya. Bila menyangkut tindak pidana korupsi, maka itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Haryono.
Pimpinan perguruan tinggi, jelas Haryono, adalah juga seorang pendidik yang mesti menjadi teladan bagi mahasiswa sebagai anak didik.
“Rektor itu kan juga dosen, yang harus juga mengajar. Bagaimana seorang rektor bisa digugu dan ditiru oleh anak didiknya bila tidak memberikan teladan yang baik. Bangsa ini sedang krisis keteladanan, karena itu perguruan tinggi harus bisa memberikan jalan keluar, bukan sebaliknya,” ujarnya. (fzf)