Investasi Churchill Mining ke Ridlatama Grup Illegal

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, investasi Churchill Mining ke Ridlatama Grup tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kementerian ESDM.

Padahal, menurut Jero di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, permperoleh persetujuan ESDM.

“Tidak ada itu dan tidak pernah menyetujui,” kata Jero Wacik menanggapi isu terkait gugatan Churchill Mining ke Arbitrase International terhadap pemerintah Indonesia.

Jero menambahkan, Bupati Kutai Timur Isran Noor juga mengaku tidak memberikan persetujuan terhadap investasi Churchill Mining di bidang pertambangan.

Jero menduga, investasi Churchill ke Ridlatama Group tersebut dilakukan secara diam-diam.

“Jadi kelihatannya diam-diam ini. Antara Churchil dan Ridlatama diam-diam begitu kan dan tidak memberitahukan. Seharusnya tidak cukup bupati yang masuk, harus persertujuan menteri ESDM,” katanya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor seperti dikutip Kontan mengaku tidak ada perusahaan tambang bernama Churchill Mining Plc. berinvestasi di daerahnya.

Dia mengatakan, perusahaan tambang tersebut tidak pernah terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.

Isran mengaku baru mengetahui nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan tersebut mengumumkan telah berinvestasi batu bara di Kutai Timur.

Berdasarkan data Pemerintahan Kutai Timur, Churchill hanya menguasai 75 persen saham perusahaan tambang batu bara Grup Ridlatama.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah mencabut empat izin usaha Grup Ridlatama.

Bupati mengatakan perusahaan asing tidak boleh menggunakan Ijin Usaha Pertambangan namun harus menggunakan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara (PKP2B).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian atas gugatan yang diajukan perusahaan tambang Churchill Mining ke arbitrase internasional atas permasalahan di Kabupaten Kutai Timur.

Gugatan diajukan pada 22 Mei 2012 ke International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Washington DC. tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kementerian ESDM.

Padahal, menurut Jero di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, perusahaan asing yang menanamkan investasi di pertambangan harus memperoleh persetujuan ESDM.

“Tidak ada itu dan tidak pernah menyetujui,” kata Jero Wacik menanggapi isu terkait gugatan Churchill Mining ke Arbitrase International terhadap pemerintah Indonesia.

Jero menambahkan, Bupati Kutai Timur Isran Noor juga mengaku tidak memberikan persetujuan terhadap investasi Churchill Mining di bidang pertambangan.

Jero menduga, investasi Churchill ke Ridlatama Group tersebut dilakukan secara diam-diam.

“Jadi kelihatannya diam-diam ini. Antara Churchil dan Ridlatama diam-diam begitu kan dan tidak memberitahukan. Seharusnya tidak cukup bupati yang masuk, harus persertujuan menteri ESDM,” katanya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor seperti dikutip Kontan mengaku tidak ada perusahaan tambang bernama Churchill Mining Plc. berinvestasi di daerahnya.

Dia mengatakan, perusahaan tambang tersebut tidak pernah terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.

Isran mengaku baru mengetahui nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan tersebut mengumumkan telah berinvestasi batu bara di Kutai Timur.

Berdasarkan data Pemerintahan Kutai Timur, Churchill hanya menguasai 75 persen saham perusahaan tambang batu bara Grup Ridlatama.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah mencabut empat izin usaha Grup Ridlatama.

Bupati mengatakan perusahaan asing tidak boleh menggunakan Ijin Usaha Pertambangan namun harus menggunakan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara (PKP2B).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian atas gugatan yang diajukan perusahaan tambang Churchill Mining ke arbitrase internasional atas permasalahan di Kabupaten Kutai Timur.

Gugatan diajukan pada 22 Mei 2012 ke International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Washington DC. [ant]

Related posts