JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sekretraris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, M.P. menegaskan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta unit kerja mandiri lain yang diatur oleh pimpinan instansi/lembaga berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
“LAKIP merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi,” ungkap Sofian disela-sela Pembukaan Bimbingan Teknik (Bintek) Penyusunan LAKIP Pemerintah Kabupaten Bandung, yang berlangsung di Hotel Antik – Soreang baru-baru ini.
Sofian Nataprawira menjelaskan, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan kewajiban setiap instansi sebagai unsur penyelenggara negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Pertanggungjawaban yang dimaksud, menurut Sofian yaitu berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, yang akhirnya disampaikan kepada presiden selaku kepala pemerintahan. “ Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah..”, tutur Sofian.
Sofian menambahkan, objek yang dinilai adalah instansi-instansi pemerintah sebagai unit yang harus memberikan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja kepada pemberi amanah atau wewenang.
“Yang meliputi aspek perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja serta aspek capaian kinerja,” ujar Sofian.
Sementara Kasubag Analisa Formasi Jabatan di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung, Kasta Wiguna AP mengungkapkan penyelenggaraan bintek dimaksudkan antara lain untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada para peserta mengenai teknis penyusunan LAKIP, serta memberikan pemahaman tentang metode pengungkapan dan penjelasan hasil kinerja SKPD sesuai dengan rencana kerja dan rencana strategis SKPD.
Adapun peserta bintek, menurut Kasta terdiri dari para Kasubag Penyusunan Program pada setiap SKPD dan Tim Panitia Penyusunan LAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebanyak 100 orang. Melalui bintek tersebut, Kasta berharap para peserta mampu menjadi sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, “ Sehingga mampu menyusun LAKIP dengan tepat sistematika, tepat paparan dan pengungkapan, tepat waktu serta dapat dijadikan pedoman pengukuran kinerja SKPD sesuai dengan maksud penyelenggaraan program kegiatan di setiap SKPD..”, tandasnya pula. (fzf)