Ini Isi Surat Ramlan Comel ke MA

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Joko Indarto memperlihatkan surat pengunduran diri hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel, Kamis (6/3). Ramlan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap hakim Dana Bantuan Sosial Kota Bandung. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Joko Indarto memperlihatkan surat pengunduran diri hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel, Kamis (6/3). Ramlan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap hakim Dana Bantuan Sosial Kota Bandung. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel resmi mengundurkan diri, Rabu (5/3/2014). Itu ditegaskan dalam surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung. Ramlan sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap hakim Dana Bantuan Sosial Kota Bandung.

Dalam surat yang ditujukan ke MA dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan menyebut apa yang dituduhkan kepada dirinya, seperti menerima uang terkait penyelesaian perkara Dana Bansos Kota Bandung, tidak benar.

Ini dia isi surat pengunduran diri Ramlan Comel yang dikirimkan Rabu dan ditandatangani di atas materai:

1. Bahwa benar saya merasa bersyukur menjadi hakim ad hoc Tipikor Republik Indonesia yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Bandung.
2. Bahwa benar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 087/Pidsus/TPK/2013/Pn.Bdg atas nama Setyabudi Tedjocahyono, saya terbukti tidak terkait kasus korupsi/suap.
3. Bahwa benar berdasarkan hasil Mahkamah Agung 3 Januari 2013, soal pembagian uang oleh saudara Setyabudi Tedjocahyono tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran. Sehingga dianggap tidak melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
4. Bahwa, kendati demikian, atas ketidaktahuan saya, bahwa saya pernah ke tempat karaoke atas ajakan pimpinan Setyabudi Tedjocahyono yang bila dikaitkan dengan PPH, saya bisa dipersalahkan.

Maka dengan segala keikhlasan dan moral saya menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc Tipikor yang ditempatkan di PN Bandung.

Dengan ini, saya buat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Itulah isi surat pengunduran diri dari Ramlan yang dibacakan Juru Bicara PN Bandung, Joko Indarto. Bahkan, dalam surat bertulis tangan itu, Ramlan telah menyebut dirinya sebagai ‘mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung’.

Maka itu, dimana Ramlan menjadi anggota majelis hakim, akan digantikan oleh hakim ad hoc lainnya sesuai dengan instruksi dari MA. “Atas surat ini, pimpinan Pengadilan Negeri Bandung mempunyai kebijakan mengganti semua perkara-perkara yang ditangani Ramlan Comel diganti hakim lain,” ucap Joko.

Saat disinggung apakah Ramlan telah dipecat, Joko mengatakan, itu memerlukan proses karena penetapan status tersangka baru diumumkan KPK. Di mana Ramlan Comel sekarang? Joko mengaku tidak tahu menahu.

Ramlan sendiri adalah anggota majelis hakim perkara korupsi Dana Bansos Kota Bandung yang melibatkan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi sendiri tertangkap tangan menerima suap oleh KPK dan telah divonis 14 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. (VIL)

Related posts